KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bima
![KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bima](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/618396e1668869c7bd45572bef4b1f28.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota nonaktif Bima, Muhammad Lutfi. Dia bakal ditahan lagi selama 40 hari ke depan.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MLI (Muhammad Lutfi) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10).
Ia menjelaskan perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk memperdalam penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di Bima. Penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan saksi.
Baca juga: KPK Pastikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Belum Disetop
"Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Kasus yang melibatkan Muhammad Lutfi bermula ketika ia ingin mengondisikan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor. Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.
Baca juga: Andhi Pramono Diyakini Terima Gratifikasi Lebih dari Satu Pihak
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi lantas menentukan pemenang kontraktor secara sepihak.
KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. Duit itu diserahkan dengan metode transfer. Sebagian masuk ke rekening orang terdekat, termasuk keluarga Wali Kota nonaktif Bima itu.
Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
Terkini Lainnya
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Tri Hadirkan Inovasi di Aplikasi bima+
Rute Baru Citilink Lombok - Bima Diharap Dorong Ekonomi NTB
KPK Temukan Dokumen Terkait Korupsi di Pemkot Bima
BPIP Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Bedan Buku di Kota Tepian Air
Tim ITB Selidiki Fenomena Penceramaran di Teluk Bima
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap