visitaaponce.com

Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Pemeriksaan anggota III BPK Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS Kemenkominfo masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih menantikan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), dalam mengusut kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

"Kita masih menunggu proses perizinannya dari Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (27/10).

Ketut mengatakan Achsanul Qosasi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menurutnya, oknum BPK ini diperiksa karena namanya disebut-sebut oleh terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Iya benar (kaitannya diperiksa itu)," ujar Ketut.

Baca juga: Petugas Parkir Senayan Avenue Diperiksa Kasus Korupsi Bakti Kominfo

Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung terus mendalami sosok AQ yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar. Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sosok AQ ini masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi. "Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.

Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.

Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat