Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
![Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/f186be45d9e704946d0f2b73579f20de.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih menantikan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), dalam mengusut kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kita masih menunggu proses perizinannya dari Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (27/10).
Ketut mengatakan Achsanul Qosasi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menurutnya, oknum BPK ini diperiksa karena namanya disebut-sebut oleh terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Iya benar (kaitannya diperiksa itu)," ujar Ketut.
Baca juga: Petugas Parkir Senayan Avenue Diperiksa Kasus Korupsi Bakti Kominfo
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung terus mendalami sosok AQ yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar. Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sosok AQ ini masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi. "Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.
Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.
Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka. (Z-3)
Terkini Lainnya
Laba Bersih Tembus Rp521M, Mitratel Berhasil Jaga Komitmen dan Harapan Stakeholder
Ke Sulawesi Utara, Presiden Akan Resmikan BTS 4G dan Pengoperasian Satelit Satria-1
Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi BTS Kemenkominfo
Kejagung Pelajari Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo
Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung
Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa
KPK Buka Penyelidikan Kasus Korupsi, Seret Anggota DPR RI dan BPK
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Calon Anggota 2024-2029 BPK Diminta dari Kalangan Non-Parpol
MAKI Ingatkan DPR Tak Pilih Calon Anggota BPK Bermasalah
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap