visitaaponce.com

Warga Gugat KPU Rp7 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Warga Gugat KPU Rp7 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sejumlah warga akan menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).(MI/Usman Iskandar)

SEJUMLAH warga disebut akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Warga yang masih belum diketahui jumlah dan asalnya tersebut akan mengajukan gugatan, karena KPU RI menerima pendaftaran salah satu bacawapres yang diduga bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah berkekuatan hukum. Sehingga, bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, 36, bisa maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Polemik Batas Usia Capres, KPU Sebut Putusan MK sudah Berkekuatan Hukum

“Sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes (berlaku terhadap semua hal terkait),” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 29 Oktober 2023.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.

Baca juga: KPU: Seluruh Capres-Cawapres Penuhi Syarat Verifikasi Dokumen

“MK dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin menyatakan “lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Idham. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat