DPR dan Pemerintah Setuju KPU Ubah Syarat Usia Capres-cawapres Sesuai Putusan MK
![DPR dan Pemerintah Setuju KPU Ubah Syarat Usia Capres-cawapres Sesuai Putusan MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/ffe633189f286bee69202b07d6536bda.jpg)
KOMISI II DPR RI bersama pemerintah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023.
Syarat usia capres-cawapres itu disesuaikan dengan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi kepala daerah, termasuk wali kota, untuk mencalonkan diri meski masih berusia di bawah 40 tahu.
Persetujuan itu diambil lewat rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi II DPR RI pada Selasa (31/10) malam. Rapat menyimpulkan disetujuinya rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga : PDIP Pertanyakan Pengalaman Walikota Maju Cawapres
"Setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh peserta rapat sebelum mengetuk palu.
Baca juga : KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres
Adapun beleid yang direvisi dalam PKPU tersebut adalah Pasal 13 ayat (1) huruf q. Sebelumnya, norma yang tertuang dalam pasal itu masih mensyaratkan 40 tahun sebagai usia minimal capres-cawapres. Namun, KPU akhirnya mengajukan konsultasi ke DPR untuk mengubah bunyi pasal itu setelah MK menjatuhkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10) lalu.
Dengan demikian, bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q berubah menjadi, "Syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah."
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya langsung mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik sehari setelah MK membacakan putusan Nomor 90. Ia berdalih, surat itu dikirim karena partai politik merupakan pihak yang berwenang mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres.
Ia juga menanggapi soal kemungkinan perubahan norma tentang syarat usia capres-cawapres seiring perkara dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kalau misalkan ada putusan lagi dari MKMK apakah KPU akan melakukan perubahan lagi, ya tentu saja sebagai konsekuensi kami akan lakukan perubahan," tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Timnas Anies-Muhaimin Nilai Panas Debat Wajar Asal tak Berlarut
Prabowo yang Emosional Menguntungkan Lawan
KPU Pastikan tak Akan Ubah Format Debat Meski Presiden Minta Evaluasi
Wapres: Debat Capres Cawapres Saat Ini Lebih Hidup
Jokowi : Evaluasi soal Debat Ditujukan untuk Ketiga Capres
Analis Sebut Keterbukaan Data Pertahanan Bukan Hal Tabu
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap