visitaaponce.com

DPR dan Pemerintah Setuju KPU Ubah Syarat Usia Capres-cawapres Sesuai Putusan MK

DPR dan Pemerintah Setuju KPU Ubah Syarat Usia Capres-cawapres Sesuai Putusan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) berdikusi dengan anggota Mochammad Afifuddin(MI / Susanto)

KOMISI II DPR RI bersama pemerintah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023. 

Syarat usia capres-cawapres itu disesuaikan dengan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi kepala daerah, termasuk wali kota, untuk mencalonkan diri meski masih berusia di bawah 40 tahu.

Persetujuan itu diambil lewat rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi II DPR RI pada Selasa (31/10) malam. Rapat menyimpulkan disetujuinya rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga : PDIP Pertanyakan Pengalaman Walikota Maju Cawapres

"Setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh peserta rapat sebelum mengetuk palu.

Baca juga : KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres

Adapun beleid yang direvisi dalam PKPU tersebut adalah Pasal 13 ayat (1) huruf q. Sebelumnya, norma yang tertuang dalam pasal itu masih mensyaratkan 40 tahun sebagai usia minimal capres-cawapres. Namun, KPU akhirnya mengajukan konsultasi ke DPR untuk mengubah bunyi pasal itu setelah MK menjatuhkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10) lalu.

Dengan demikian, bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q berubah menjadi, "Syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah."

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya langsung mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik sehari setelah MK membacakan putusan Nomor 90. Ia berdalih, surat itu dikirim karena partai politik merupakan pihak yang berwenang mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres.

Ia juga menanggapi soal kemungkinan perubahan norma tentang syarat usia capres-cawapres seiring perkara dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kalau misalkan ada putusan lagi dari MKMK apakah KPU akan melakukan perubahan lagi, ya tentu saja sebagai konsekuensi kami akan lakukan perubahan," tandasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat