visitaaponce.com

Putusan MKMK Jadi Sarana Kembalikan Marwah MK dan Dasar Lakukan Judicial Review

Putusan MKMK Jadi Sarana Kembalikan Marwah MK dan Dasar Lakukan Judicial Review
Sidang Majelis Kehormatan MK(Antara/M Risyal Hidayat)

PENGAMAT Hukum Tata Negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diputuskan Selasa (7/11) tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres cawapres. Sebab putusan MKMK hanya sebatas pelanggaran kode etik saja.

"Putusan MKMK pada dasarnya adalah putusan atas perkara etik, bukan menilai konstitusionalitas suatu Putusan MK. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk serta merta membatalkan putusan MK No. 90," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).

Meski demikian, Titi menyebut putusan MKMK penting untuk mengembalikan marwah MK. Selain itu, putusan MKMK bisa menjadi dasar untuk kembali mengajukan judicial review di masa mendatang.

"Jikalau kemudian hari ada pihak-pihak yang menggunakan putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik dalam pembuatan putusan No. 90, maka hal itu bisa menjadi basis untuk mengajukan permohonan pengujian baru terhadap norma persyaratan usia calon pilpres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017," jelasnya.

"Bisa saja pengujian UU baru itu kemudian isi putusannya malah mengoreksi amar putusan MK No. 90. Namun, tentu saja Putusanny tidak bisa berlaku surut ya," tutupnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat