visitaaponce.com

Soal Nasib Gibran usai Putusan MKMK, KIM Biar Hakim yang Putuskan

Soal Nasib Gibran usai Putusan MKMK, KIM: Biar Hakim yang Putuskan
Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka(AFP)

KOALISI Indonesia Maju (KIM) membantah isu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Isu tersebut muncul menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal laporan pelanggaran kode dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan para hakim lainnya.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut putusan laporan tersebut akan berpengaruh pada pendaftaran capres-cawapres.

“Tidak, lah. MK sudah memutuskan bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain untuk mengubah atau merevisi putusan itu,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada Media Indonesia, Senin (6/11).

Baca juga: Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Diharapkan Tegas dan Jelas

Menurutnya, Persoalan MKMK merupakan persoalan etik hakim, sehingga seluruh keputusannya ada pada hakim yang memutuskan.

“Biarkan Hakim yang memutuskan, tapi itu tidak akan bisa mengubah putusan MKMK," sambungnya.

Baca juga: Gibran Diharapkan Tergerak Masuk Golkar

Adapun MKMK akan membacakan putusan terkait terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya, pada Selasa (7/11).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan jika terbukti putusan MK melanggar, besar kemungkinan posisi calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan diganti.

“Besar kemungkinannya akan jatuh ke Erick Thohir. Dari sekian banyak calon di KIM, ET adalah yang paling dekat dengan Pak Jokowi,” ucap Roy. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat