visitaaponce.com

Gerindra Putusan MKMK Tidak Ubah Komposisi Capres-Cawapres

Gerindra: Putusan MKMK Tidak Ubah Komposisi Capres-Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi.(Antara)

PARTAI Gerindra yakin putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak akan mengubah komposisi capres dan cawapres yang sudah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun, bahwa kemudian paslon sudah mendaftar persyaratannya lengkap dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu, menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Sebagaimana diketahui, MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023.

Baca juga : Gerindra: Putusan Terbaru MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran

Dasco mengatakan Gerindra akan menunggu putusan utuh dibacakan. Di sisi lain, putusan lebih menyoroti etik hakim dan diyakini tak berpengaruh pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Masalah keputusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya," ujar Dasco.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.

Baca juga : Gibran Hormati Putusan MKMK Memberhentikan Anwar Usman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.

Baca juga : Koalisi Indonesia Maju Pantang Mundur Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial menjadi tiket bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di usia kurang dari 40 tahun.

Keterlibatan sang paman, Anwar Usman yang juga Ketua MK dalam persidangan tersebut menjadi sorotan karena conflict of interest dan melanggar UU Kekuasaan Kehakiman.

Putusan MK tersebut dianggap puncak gunung es dari kemunduran demokrasi Indonesia. Kemunduran tersebut telah banyak diangkat oleh sejumlah pakar dan analis politik baik dari dalam maupun luar negeri terutama berkaitan dengan menurunnya tingkat kebebasan sipil di Indonesia. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat