visitaaponce.com

Gibran Hormati Putusan MKMK Memberhentikan Anwar Usman

Gibran Hormati Putusan MKMK Memberhentikan Anwar Usman
BAKAL calon wakil presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka di Balaikota Surakarta, Rabu, 8 November 2023.(MI/Widjajadi)

BAKAL calon wakil presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan untuk memberhentikan pamannya, Anwar Usman, dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman dipecat dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat

"Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," kata Gibran singkat, di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (8/11).

Putra sulung Presiden Jokowi yang masih menjabat Wali Kota Solo itu langsung memasuki kantornya usai menjawab singkat atas pertanyaan wartawan. Ia tidak merespons lagi pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan awak media.

Baca juga: Pernyataan Presiden Jokowi Hanya Sekadar Janji

Gibran tidak pula menjawab pertanyaan soal kelanjutan langkahnya terkait kontestasi Pilpres 2024, di mana dirinya berstatus sebagai bacawapres dari bacapres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang akan diumumkan KPU pada minggu depan.

Seperti diketahui, Gibran diusung KIM untuk mendampingi Prabowo Subianto setelah MK yang diketuai Anwar Usman membuat putusan soal syarat usia capres dan cawapres.

Baca juga: Bobby Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Dukungan Keluarga Jokowi ke Prabowo Terus Bertambah

Namun kemudian MKMK memberikan putusan tamat bagi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, usai menyidangkan pelaporan sejumlah pihak. Seperti dari CALS, Denny Indrayana, Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Komite Independen Pemantau Pemilu, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Perhimpunan Advokat Demokrasi Indonesia, dan perorangan,yang menggugat putusan MK atas perkara nomor 90.

Sangat kompak, para pelapor kepada MKMK menyatakan dugaan adanya konflik kepentingan dalam Putusan MK yang digedok Anwar Usman. Sebab, adanya putusan itu seakan membuka jalan bagi Gibran, sang keponakan untuk diusung sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly yang didampingi dua anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.

Selain diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar juga dikenai sanksi lain. Ia dilarang mengadili sejumlah perkara persidangan, meski yang bersangkutan masih menjadi hakim konstitusi.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat