visitaaponce.com

KPK Tetapkan Dua Tersangka Gratifikasi Proyek Kereta Api dari Perusahaan Swasta

KPK Tetapkan Dua Tersangka Gratifikasi Proyek Kereta Api dari Perusahaan Swasta
KPK merilis dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus gratifikasi kereta api di Kantor KPK, Jakarta, Senin (6/11).(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus gratifikasi pada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. 

"Menetapkan dua pihak sebagai tersangka yaitu AD, Direktur PT BKU kemudian ZF Direktur PT BKS," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Johanis mengatakan AD bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Terhitung mulai 6 November 2023 hingga 25 November 2023.

Baca juga : Terbukti Menyuap, 2 Bos PT Kereta Api Properti Manajemen Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Sedangkan tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," papar dia.

Johanis mengatakan perusahaan AD dan ZF merupakan salah dua pihak swasta yang sempat mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Baca juga : KPK Pastikan Kembangkan Aliran Duit Rp9,5 Miliar Suap Jalur Kereta ke Pengusaha Suryo

AD dan ZF kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kemenhub khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

"Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku pejabat pembuat komitmen," ujar dia.

Proyek itu pada satuan kerja Lampegan, Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan, Cianjur pada 2023-2024. Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH di antaranya peningkatan jalur kereta api R33 menjadi R54 kilometer 76+400 sampai 82+00 antara Lampegan, Cianjur 2023-2024.

"Dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar. Tindakan SPH untuk mengondisikan dan mem-plotting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari ANO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," jelas Johanis.

Johanis menyebut terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dimenangkan. AD dan ZF menyerahkan uang dengan beberapa kali mentransfer antarrekening bank.

"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ucap dia.

Atas perbuatannya, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MGN/Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat