Anwar Usman Nilai Sidang Etik MKMK Menyalahi Aturan
![Anwar Usman Nilai Sidang Etik MKMK Menyalahi Aturan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/b26108e923713db6834f85983e3d2019.jpg)
HAKIM Konstitusi Anwar Usman mengatakan ia menyayangkan Anwar menyayangkan proses peradilan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilakukan secara terbuka, padahal seharusnya dilakukan tertutup sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu secara normatif dinilai menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK.
Hal itu diungkapkan Anwar saat menyampaikan beberapa klarifikasi soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dalam putusan tersebut.
"Wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal agar publik memahami tentang apa sesungguhnya yang terjadi," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Jabatan Hakim MK, Mahfud MD: Urusan Moral Dia
Anwar mengatakan dirinya tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK. Padahal, menurut dia ia sudah mengetahui ada rencana dan skenario terhadap dirinya melalui pembentukan MKMK.
"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diemban kepada saya selaku Ketua MK. Yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara institusional," ujar Anwar.
Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket
Selain itu, Anwar menyoroti putusan MKMK yang disebut melakukan terobosan hukum untuk mengembalikan citra MK. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
"Hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku. Namun sebagai Ketua MK saat itu saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan etik yang berlangsung," ucap dia.
Hasil Sidang MKMK
Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Hasil Sidang MKMK
RUU MK Bisa Hilangkan Independesi Hakim
Hati Saya Remuk Sebenarnya
Ketua MKMK: Hati Saya Remuk Lihat Kondisi MK Saat Ini, Masa Depan Semakin Suram
MKMK Permanen cuma Terima Aduan Etik Hakim
NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
MK Tolak Permohonan PPP
MK sebagai Sistem Check and Balance Pelaksanaan Demokrasi
Sikap Fraksi NasDem terhadap Revisi UU MK: Menerima dengan Catatan
Revisi UU MK Berpotensi Hilangkan Independensi MK
Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap