visitaaponce.com

Komnas HAM Minta Kemenkes, KPU, Bawaslu Berkoordinasi Cegah Kematian Massal KPPS

Komnas HAM Minta Kemenkes, KPU, Bawaslu Berkoordinasi Cegah Kematian Massal KPPS
Ilustrasi pemilu(Dok.MI )

KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan rekomendasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), menteri kesehatan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menghindari kematian massal penyelenggara pemilu. Pada 2019, data KPU menunjukkan terdapat 485 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit akibat kelelahan.

Berdasarkan analisis faktual terkait potensi keberulangan peristiwa sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu, Komnas HAM RI memberikan rekomendasi yakni KPU diminta bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pada titik-titik strategis yang mampu menjangkau setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk biaya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi setiap penyelenggara Pemilu Ad Hoc, atau bekerja sama dengan Rumah Sakit/Puskesmas milik Pemerintah/Pemerintah Daerah," ujar Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).

Baca juga: PBNU: Penyelenggara Pemilu Harus Profesional tanpa Campur Tangan

Komnas juga meminta agar rekrutmen penyelenggara Pemilu Ad Hoc diperketat dengan adanya batas usia. Selain itu, riwayat penyakit penyerta (komorbid) apa saja yang diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu. Menurut Pramono itu diperlukan mengingat beban kerja yang tinggi dan durasi kerja panjang panitia ad hoc. Selain itu, sambung Pramono, ketersediaan alat kesehatan terkait pertolongan pertama untuk keadaan darurat diantaranya oksigen, alat pengukur saturasi oksigen, alat pengukur tekanan darah, dan lainnya diperlukan.

"Menciptakan lingkungan TPS yang kondusif bagi kesehatan petugas dan masyarakat umum, seperti TPS yang bersih, memastikan ketersediaan makanan dan minuman sehat bagi petugas penyelenggara Pemilu Ad Hoc," sambung Pramono.

Baca juga: Isu Netralitas, Masyarakat Harus Lebih Intens Mengawal Pemilu

KPU juga diminta meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilu melalui pelatihan (Bimtek) yang memadai, honor yang layak, jaminan sosial dan apresiasi pasca pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, penyelenggara Pemilu Ad Hoc, menurut Komnas HAM sebaiknya dapat terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ada korban jiwa, Komnas meminta agar ada santunan yang memadai bagi keluarga atau ahli waris petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal pada saat bertugas.

Untuk Bawaslu RI, Komnas juga menekankan hal serupa antara lain memastikan rekomendasi Komnas HAM dapat dilakukan KPU. Lalu, pada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Komnas merekomendasikan agar penyelenggara Pemilu memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan secara resmi oleh fasilitas kesehatan di bawah kewenangan Kementerian/Dinas Kesehatan RI.

"Memperketat proses pemeriksaan kesehatan penyelenggara Pemilu, baik secara fisik maupun mental, untuk menghasilkan surat keterangan sehat yang valid bagi penyelenggara Pemilu," terang Pramono.

Kementerian Kesehatan, imbuhnya, sebaiknya bekerja sama dengan KPU RI dalam pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD), sebagai upaya mitigasi atas kondisi darurat, dan kemungkinan kejadian luar biasa akibat kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dan memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, termasuk pengadaan pos kesehatan di setiap titik strategis selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

"Memastikan kesiapan rumah sakit rujukan, mengakomodir potensi meningkatnya kebutuhan tenaga medis dan pelayanan kesehatan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ucap Pramono.

Lalu, Kemenkes dinilai perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah memastikan ketersediaan, kesiapan fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan di setiap daerah pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat