Ikadin Terus Perjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat
![Ikadin Terus Perjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/91da90be880e6357b31f42f4e260d674.jpg)
KETUA Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar menegaskan pihaknya masih memperjuangkan wadah tunggal (single bar) organisasi advokat di negeri ini.
Ia menambahkan, meski secara de jure hanya ada satu wadah tunggal, yakni Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), namun nyatanya masih banyak organisasi advokat menjalankan kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain itu, kata Adardam yang didampingi Sekjen Rivai Kusumanegara dan Ketua Harian Suhendra Asiodo Hutabarat, wacana pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Polhukam melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum akan membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) juga sangat janggal.
“Menurut kami ini tidak sejalan dan bertentangan dengan Undang-Undang Advokat yang mengatur dan memastikan bahwa hanya ada satu organisasi advokat, dalam hal ini single bar (Peradi),” kata Adardam di sela-sela Rakernas Ikadin Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (17/11). Acara tersebut bertajuk Melalui Rakernas Ikadin 2023, Ikadin Memperkokoh Kedudukan Peradi sebagai Satu-satunya Organisasi Advokat.
Rakernas kali ini, imbuh dia, membahas berbagai program dan evaluasi, termasuk persoalan hukum terkini di Tanah Air, di antaranya soal wadah tunggal (single bar) organisasi advokat dan pendirian Dewan Advokat Nasional yang kembali muncul.
Baca juga: TNI AU akan Evaluasi Prosedur Latihan Terbang
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Ikadin Otto Hasibuan menyampaikan DAN akan membuat advokat tidak independen karena akan di bawah kendali pemerintah. “Kalau sampai itu terjadi, berarti advokat itu berada di dalam kekuasaan pemerintah, dia bisa dikontrol pemerintah. Yang jadi korban itu adalah pencari keadilan, klien-klien kita ini, masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus T Lumbuun selaku narasumber dalam seminar yang dihelat dalam rakernas menilai single bar tapi rasa multibar terjadi karena adanya Surat Mahkamah Agung No 73 Tahun 2015. Berbekal surat itu pengadilan tinggi (PT) pun bisa mengambil sumpah calon advokat di luar dari Peradi. “Surat Ketua Mahkamah Agung yang menjadi cikal bakal persoalan sehingga menjadikan provokasi menurut saya, ini membangkang.”
Ia menegaskan, surat tersebut mengangkangi UU Advokat serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas menyatakan bahwa hanya ada wadah tunggal organisasi advokat, yakni Peradi.
Dengan demikian, kata dia, organisasi lain di luar Peradi yang menjalankan kewenangan negara, seperti mengangkat advokat adalah ilegal. “Adanya organisasi advokat yang lain tentu ini bertentangan dengan UU Advokat dan putusan MK,” terang dia.
Narsumber selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan single bar adalah alternatif yang terbaik dan menjadikan advokat dan organisasinya setara dengan penegak hukum lainnya.
“Daya tawar kita (advokat) akan semakin lemah kalau konsepnya tidak single bar, karena sulit sekali kita mencari standar, baik individu maupun organisasinya. Jadi politik hukum kita mendorong single bar,” katanya.
Sedangan dua narasumber lain, yakni dosen Fakultas Hukum (FH) Univesitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan dan pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyatakan, single bar sudah final karena UU Advokat menyatakan demikian. Ini hanya tinggal implementasinya yang masih bertentangan. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Komitmen Revitalisasi Jadi Organisasi Maju dan Modern
Meski Inkrah, Pembuktian Perkara Kopi Sianida Disebut Tetap Menyisakan Tanya
Advokat Kerap Dikriminalisasi, Hak Imunitasnya Digugat ke MK
Advokat Triweka Rinanti Termotivasi Bela Masyarakat Kecil yang Hadapi Hukum
Ikadin Dorong Anggotanya Terus Berikan Pelayanan Terbaik
Revisi UU Polri, Ketum Peradi: Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat
Kekacauan SKP Kemenkes Membuka Peluang Profesi Kesehatan untuk mengajukan JR Uji Materiel pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023
Organisasi Profesi di Era UU Kesehatan Omnibus Law
Peradi: Konstitusi Menyatakan UU Advokat Single Bar
Sidang MK, 5 Organisasi Profesi Sebut UU Kesehatan Cacat Formil
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap