visitaaponce.com

Panja Netralitas Perlu Diperluas

Panja Netralitas Perlu Diperluas
Ilustrasi(MI/ Seno )

KETUA Komisi III Bambang Wuryanto mengapresiasi kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan kontestasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Serta mendesak Polri untuk menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri dalam menghadapi pemilu dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melibatkan diri dalam politik praktis," ucap Bambang di Jakarta, Jumat (17/11).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, merespons usulan pembentukan panitia kerja (panja) netralitas Polri. Menurutnya, lebih tepat untuk membentuk panja pengawasan pemilu, yang ruang lingkupnya lebih besar.

Baca juga: Polri Tegaskan Netral di Pemilu 2024, Bakal Tindak Anggota yang Melanggar

“Kalau menurut saya sebaiknya yang dibentuk adalah panja pengawasan pemilu yang akan mengawasi keseluruhan tugas dan fungsi Polri dalam penegakan hukum kepemiluan, menjaga kamtibmas dan mengawal proses pemilu. Bukan panja netralitas Polri karena dari namanya saja sudah ada semacam tuduhan bahwa Polri tidak netral,” terang sosok yang akrab disapa Tobas itu.

Tobas menegaskan yang harus diawasi adalah profesionalitas Polri dalam menjaga tugasnya yang di dalamnya juga menyangkut netralitas. 

Baca juga: Jangan Jerumuskan TNI/Polri dalam Politik Praktis di Pilpres 2024

“Kapolri telah menginstruksikan agar Polri netral dalam pemilu, berarti yang harus dikawal adalah bagaimana Polri menjalankan instruksi tersebut,” tuturnya.

 

Hindari Benturan Kepentingan

Sementara itu, Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi mengatakan pembentukan instrumen pengawasan di DPR jangan sampai sarat dengan kepentingan.

“Nah, kehadiran Panja Netralitas menurut saya mestinya didasarkan pada itikad, komitmen dan dimaknai sebagai bagian dari kerja pengawasan DPR untuk memastikan Polri tidak berpihak dan terjaga netralitasnya,“ kata Fahmi.

"Tidak boleh juga dijadikan instrumen penekan, semisal untuk justru mempengaruhi netralitas Polri atau bahkan menjadi penghambat kelancaran kerja kepolisian dalam rangka pengamanan pemilu,” lanjutnya.

Dengan adanya Panja Netralitas Polri ini, Fahmi berharap, tidak mengganggu kerja lembaga lain. “ Di sisi lain, kehadiran Panja jangan sampai mengganggu dan mengintervensi kerja Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu,” kata Fahmi. 

 

Panja Netralitas Polri tidak Diperlukan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai usulan panja netralitas Polri tidak diperlukan.

“Menurut saya itu usulan yang tidak perlu. Karena parlemen adalah institusi politik. Di mana di dalamnya terdapat beberapa pihak, partai atau kelompok gabungan partai politik yang sudah berada pada masing-masing capres dan cawapres tentu punya kepentingannya sendiri-sendiri,” terangnya. 

Menurut Teguh, netralitas Polri sudah tertuang dalam dalam UU 2/2022 pasal 28. Pasal tersebut sudah menegaskan bahwa Polri netral dalam proses pemilu dan tidak boleh terlibat anggota Polri dalam kegiatan politik praktis.

"Ini sudah ada aturannya, pelanggaran terhadap aturan tersebut kepada anggota akan dikenakan sanksi disiplin dan sanksi kode etik," tegasnya.

Teguh menambahkan netralitas ASN, Polri, dan TNI bersifat wajib dan menjadi harga mati untuk menjamin demokrasi yang terlegitimasi. Tanpa netralitas, publik tidak akan percaya pada produk demokrasi seperti Pemilu 2024.

"Karena itu setiap pimpinan kelembagaan wajib untuk netral," pungkasnya. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat