visitaaponce.com

Bawaslu Telusurui Dugaan Pelanggaran Baliho

Bawaslu Telusurui Dugaan Pelanggaran Baliho
Baliho besar bergambar Kaesang Pangarep terpasang di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri berbagai dugaan pelanggaran yang menjadi wacana publik belakangan ini. Hal itu disampaikan anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty Bawaslu RI menanggapi masifnya pemasangan baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bergambar Kaesang Pangarep.

Menurut Lolly, pihaknya mengedepankan berbagai upaya pencegahan selama masa sosialisasi sebelum kampanye. Salah satu bentuk pencegahan Bawaslu itu dengan mengirimkan surat imbauan kepada peserta pemilu yang mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye pada rentang waktu 4-27 November 2023.

Namun, ia mengingatkan bahwa saat ini Satpol PP pada setiap daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang dianggap melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Kewenangan Satpol PP tersebut, lanjut Lolly, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16/2017 tentang Satpol PP.

Baca juga: KPU Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Pemasangan Baliho

"Tindaklanjutnya di lapangan di setiap level, kami melakukan koordinasi kepada partai politik dan juga Satpol PP. Saat ini penelusuran masih berlangsung," ujar Lolly kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/11).

Sebelumnya, Media Indonesia memberitakan masifnya baliho PSI yang menampilkan gambar Kaesang yang baru diangkat menjadi ketua umum sejak akhir September lalu.

Baca juga: Tidak Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Biarkan Kaesang Pasang Baliho

Baliho putra bungsu Presiden Joko Widodo itu antara lain betruliskan 'Politik Riang Gembira' atau 'Santun & Santuy'. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat