visitaaponce.com

KPU Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Pemasangan Baliho

KPU Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Pemasangan Baliho
Pemasangan alat peraga kampanye mulai marak(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Poso, Sulawesi Tengah menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk diikuti seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di kabupaten itu.

Komisioner KPUD Poso, Roni Mathindas mengatakan, titik pemasangan APK harus ditentukan oleh KPUD sehingga peserta pemilu tidak memasang APK di sembarang tempat, terlebih di lokasi yang dilarang secara aturan.

“Termasuk soal ukuran APK sudah kami tentukan agar sesuai regulasi yang mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023,” terangnya di Poso, Jumat (17/11).

Baca juga : KPU Sebut Penetapan Gibran Sudah Sesuai Aturan

Menurut Roni terkait penentuan lokasi pemasangan dan ukuran APK sudah dirapatkan bersama Kesbangpol, Polres, Kodim 1307, Bawaslu, dan perwakilan OPD terkait.

Baca juga : KPU Kabupaten Bandung Minta Parpol Lakukan Pendidikan Politik Terbaik

“Tujuan rapat untuk memastikan pelaksanaan kampanye nantinya berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Roni menjelaskan, hasil rapat nantinya akan dituangkan ke dalam berita acara yang selanjutnya disosialisasikan ke peserta pemilu yang ada di Poso.

“Kami berharap peserta pemilu baik itu caleg dan partai politik bisa mengikuti aturan yang ada sehingga terwujud pesta demokrasi yang berkualitas di Poso,” tandasnya.

Berdasarkan PKPU nomor 15 yang telah diubah dengan PKPU nomor 20, khususnya di pasal 27, bahwa kampanye seluruh peserta pemilu baru akan pada 28 November. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat