visitaaponce.com

DPR Bahas Poin Utama RUU Pilkada

DPR Bahas Poin Utama RUU Pilkada
Ilustrasi Pilkada(Dok. MI )

REVISI UU Pilkada yang telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR dipastikan akan membahas dua hal utama yakni jadwal pelaksanaan pilkada yang berubah menjadi September dari sebelumnya November 2024. Kemudian dilanjutkan membahas tentang jadwal pelantikan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang terpilih nantinya.

"Iya setelah ini disahkan kemarin di rapur maka yang akan dibahas utama seperti yang sudah disepakati di badan legislasi poin revisinya memajukan pelaksanaan pilkada jadi September dari sebelumnya November. Lalu bahas soal keserentakan pelantikan anggota DPRD yang terpilih di provinsi, kabupaten dan kota di November 2024 setelah DPR dan presiden. Maka akan ada kekosongan di Agustus-September dan itu tidak bisa diambil legislatif jadi kemungkinan ada perpanjangan masa jabatan," ungkap anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Aminurokhman, Rabu (22/11).

Dia menilai pembahasan revisi tersebut memang membutuhkan ketepatan waktu. Sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas tentang kepemiluan.

Baca juga: KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada

"Cukup tidaknya waktu pembahasan tergantung dari pimpinan DPR untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang membahasnya, Baleg atau komisi dua Kalau saya berpikirnya lebih pas komisi dua karena yang selama ini membahas pemilu," ungkapnya.

Sedangkan menurut penjelasan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus wacana tentang keserentakan pelantikan anggota DPRD sempat mengemuka dalam rapat badan legislasi namun hal itu belum bisa dipastikan.

Baca juga: KPU tidak Mempermasalahkan Rencana Pilkada 2024 Dimajukan

"Itu masih digodok oleh pemerintah. Jadi memang keserentakan tidak hanya pileg dan pilkada 2024 tapi kita berupaya melakukan keserentakan pelantikan kepala daerah, DPRD kabupaten, kota dan provinsi," jelasnya.

Sebelumnya Baleg DPR tengah melakukan penyusunan draf revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Setidaknya ada tiga poin utama yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut. Satu adalah penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua akan merevisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak. Dari awalnya akan digelar pada November, jika revisi tersebut disahkan menjadi undang-undang, pilkada akan dilaksanakan pada September.

Ketiga adalah menyangkut soal pelantikan secara serentak dengan berbagai konsekuensinya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat