visitaaponce.com

Ini Daftar Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Pemerasan SYL

Ini Daftar Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti yang disita dari penggeledahan dua rumah hingga pemeriksaan Firli Bahuri pekan lalu (MI/Susanto)

POLDA Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Barang bukti yang disita itu berasal dari penggeledahan dua rumah hingga saat pemeriksaan terakhir Firli pada Kamis, 16 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua rumah yang digeledah adalah Jalan Kertanegara Nomor 46, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Lalu,  rumah Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Selatan.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya yang meliputi, pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: Pemerasan Firli kepada SYL Diduga Berlangsung 3 Tahun

Kedua, turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021. Ketiga, menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan dengan Firli di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.

"Yang ke-4 juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," ungkap Ade.

Baca juga: Pencairan Vallas Rp7,4 Miliar jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL

Kelima, menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Lalu menyita, 21 unit handphone dari para saksi.

Kemudian, 17 akun email, 4 unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga kartu e-money, satu buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser. Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka.

Terakhir, penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya. Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik.

Di samping itu, penyidik juga telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik.

Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara pada pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Hasilnya, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023," beber Ade.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat