visitaaponce.com

OTT di Kaltim, KPK Amankan Uang Rp525 Juta

OTT di Kaltim, KPK Amankan Uang Rp525 Juta
Penyidik KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp525 juta yang merupakan sisa Rp1,4 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kaliman(Youtube KPK)

UANG senilai Rp525 juta berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Kamis, 24 November 2023.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan uang yang ditemukan merupakan sisaan. Dana itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim pada 2023.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).

Baca juga: 5 Tersangka Ditetapkan KPK dari OTT di Kaltim

Johanis menjelaskan penangkapan ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat soal transaksi suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim. KPK langsung mengirimkan tim untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga kedapatan sedang melakukan transaksi suap.

Baca juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden Soal Pemberhentian Firli dan Jabatan Nawawi

Mereka semua langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Kini, lima orang yang ditangkap dari awal itu berstatus sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat