KPK Tetap Pakai Skema Pengumuman Tersangka Saat Penahanan
![KPK Tetap Pakai Skema Pengumuman Tersangka Saat Penahanan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/fe792378dd3d571d6501d0240080e16c.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ngotot menggunakan skema pengumuman tersangka saat penahanan dilakukan, meski Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diduga bisa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara. Dalih para komisioner demi menjaga kepastian hukum untuk pihak berperkaranya.
"Secara resmi KPK akan mengumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian bagi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (28/11).
Pimpinan KPK pada periode sebelumnya sejatinya mengumumkan nama tersangka setelah ekspose perkara dilakukan. Tujuannya mencegah ruang gelap yang bersifat transaksional dalam penanganan perkara muncul.
Baca juga: KPK Berusaha Mati-matian Kembalikan Kepercayaan Publik
Namun, Alex membantah konsep pengumuman tersangka saat penahanan yang digunakan pimpinan periode saat ini bisa membuka ruang gelap. Sebab, kata dia, sistem penanganan perkara yang dibuat KPK diklaim sangat ketat.
"Begitu sprindik (surat perintah penyidikan) terbit enggak ada ruang lagi untuk bermain. Kalau toh ada yang bermain, tidak mungkin menghentikan perkara itu," ujar Alex.
Baca juga: Tegas! Nawawi Larang Firli Bahuri Berkantor Lagi di KPK
Menurut Alex, penyuapan di tahap penyidikan sangat tidak mungkin. Sebab, lima pimpinan memiliki kewenangan untuk memantau pengembangan kasus yang ada di KPK.
"Pimpinan akan melakukan monitoring terhadap penanganan perkara sehingga ruang-ruang gelap atau titik rawan terjadi korupsi, kolusi, itu sedapat mungkin," tutur Alex.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Family Office Harus Didukung Kepastian Hukum dan Keamanan Data
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Tingkatkan Budaya Kepatuhan Hukum Perusahaan, Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024 Digelar
Menghitung Hari Jelang Pergantian Anggota Legislatif, RUU PPRT Masih Diabaikan
Tata Kelola Data Wujudkan Kebijakan yang Tepat untuk Masyarakat
Perlu Kepastian Hukum untuk Selesaikan Masalah Mafia Tanah
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap