Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024
![Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/435e8abcda626156b8526b0b6c85d76b.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah selesai mendesain surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Surat suara siap dicetak.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan desain akhir surat suara telah disampaikan kepada setiap masing-masing peserta Pilpres 2024. Mereka telah menyetujui.
"(Surat suara) masuk proses di percetakan," ujar anggota KPU Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November 2023.
Berdasarkan desain surat suara itu, terpampang tiga paslon berdasarkan nomor urut peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Hacker Jimbo Retas Data KPU, Ancam Jual Data di Dark Web Rp1,1 Miliar
Nomor urut 1, terpampang foto Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar. Keduanya tampak mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam dan peci hitam. Di dada kiri keduanya tertulis AMIN.
Anies dan Muhaimin terlihat memberikan salam lima jari. Dalam surat suara nomor urut 1 itu, terpampang logo gabung partai politik, meliputi Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Baca juga: KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres akan Digelar di Jakarta Saja
Selain itu, nomor urut 2, terpampang wajah Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Keduanya menggunakan kemeja biru muda.
Pasangan tersebut didukung oleh gabungan partai politik meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda.
Kemudian nomor urut 3, terpampang wajah Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD. Ganjar gunakan kemeja hitam. Sedangkan Mahfud gunakan kemeja putih dan peci hitam
Paslon tersebut diusung partai politik, meliputi PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo. Foto ketiga paslon menggunakan latar belakang bendera Indonesia.
Selain itu, dalam cover depan surat berwarna merah dan putih. Tersemat tulisan pemilu sarana integrasi bangsa pada sisi kiri atas dan sisi kanan terdapat lambang KPU.
Kemudian pada cover belakang surat suara, terdapat beberapa data yang harus diisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Beberapa data yang harus diisi petugas KPPS meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/distrik, kelurahan/desa, nomor TPS, ketua, dan tanda tangan.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Pilkada Diharapkan Bisa Berjalan Lebih Baik dari Pilpres
Lonjakan Suara PSI Dianggap tidak Masuk Akal
Polisi dan Jaksa akan Diterbangkan ke Taiwan untuk Investigasi Surat Suara Tercoblos
Kisruh Surat Suara Taipei, Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat
KPU Gianyar masih Kekurangan Surat Suara DPD RI
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap