visitaaponce.com

Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024

Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024
Surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.(Dok. KPU)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah selesai mendesain surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Surat suara siap dicetak. 

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan desain akhir surat suara telah disampaikan kepada setiap masing-masing peserta Pilpres 2024. Mereka telah menyetujui. 

"(Surat suara) masuk proses di percetakan," ujar anggota KPU Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November 2023. 

Berdasarkan desain surat suara itu, terpampang tiga paslon berdasarkan nomor urut peserta Pilpres 2024. 

Baca juga: Hacker Jimbo Retas Data KPU, Ancam Jual Data di Dark Web Rp1,1 Miliar

Nomor urut 1, terpampang foto Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar. Keduanya tampak mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam dan peci hitam. Di dada kiri keduanya tertulis AMIN. 

Anies dan Muhaimin terlihat memberikan salam lima jari. Dalam surat suara nomor urut 1 itu, terpampang logo gabung partai politik, meliputi Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Baca juga: KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres akan Digelar di Jakarta Saja

Selain itu, nomor urut 2, terpampang wajah Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Keduanya menggunakan kemeja biru muda. 

Pasangan tersebut didukung oleh gabungan partai politik meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda.

Kemudian nomor urut 3, terpampang wajah Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD. Ganjar gunakan kemeja hitam. Sedangkan Mahfud gunakan kemeja putih dan peci hitam 

Paslon tersebut diusung partai politik, meliputi PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo. Foto ketiga paslon menggunakan latar belakang bendera Indonesia. 

Selain itu, dalam cover depan surat berwarna merah dan putih. Tersemat tulisan pemilu sarana integrasi bangsa pada sisi kiri atas dan sisi kanan terdapat lambang KPU.

Kemudian pada cover belakang surat suara, terdapat beberapa data yang harus diisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Beberapa data yang harus diisi petugas KPPS meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/distrik, kelurahan/desa, nomor TPS, ketua, dan tanda tangan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat