visitaaponce.com

Masyarakat Sipil Soroti Pemanggilan Sejumlah Kepala Desa

Masyarakat Sipil Soroti Pemanggilan Sejumlah Kepala Desa
Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di tahun Pemilu ini telah menimbulkan kontroversi dan perhatia(Dok.MI)

KOALISI Masyarakat Sipil menyoroti pemanggilan kepala desa oleh institusi kepolisian di tengah proses pemilu 2024. Sejumlah kepala desa sebelumnya mengikuti sebuah kegiatan diskusi, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD). Mereka dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa tahun 2019-2022.

"Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di tahun Pemilu ini telah menimbulkan kontroversi dan perhatian masyarakat," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (3/11).

Berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil kawal pemilu, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga melakukan pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar yang dilakukan secara bertahap antara 27-29 November 2023.

Baca juga: Pemkab Bandung Barat Ingatkan Kepala Desa Harus Netral

Dari keterangan Polda Jawa Tengah, alasan pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tiga daerah periode 2020-2022. Namun, masyarakat sipil khawatir ada motif politik dari serangkaian pemanggilan kepala desa oleh kepolisian.

"Pemanggilan kepala desa ini justru rawan untuk dipergunakan sebagai sarana untuk menekan kepala desa. Ditambah lagi, belakangan ini ada indikasi kuat kontestan Pemilu yang berupaya memobilisasi dukungan para kepala desa untuk kepentingan pemenangan politik pemilu," cetus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.

Baca juga: Bawaslu Tegaskan ASN dan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu

Sebab, pemanggilan para kepala desa berlangsung di daerah kontestasi elektoral. Masyarakat khawatir adanya adanya motif politik elektoral di balik pemanggilan para kepala desa tersebut seperti penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. "Pemanggilan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terselubung," sambung Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar.

Koalisi Masyarakat Sipil mendorong institusi kepolisian mengedepankan profesionalitas dan netralitas di tengah penyelenggaraan Pemilu. "Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa institusi kepolisian bukan alat kekuasaan, " tegas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya

Selain itu, Koalisi masyarakat sipil mendesak Kepolisian mengedepankan prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, termasuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi. Menurut Julius, kepolisian memiliki dua kewajiban yaitu kewajiban menjamin keamanan dan ketertiban publik dalam Pemilu dan kewajiban untuk tidak mengintervensi hak asasi manusia, termasuk hak-hak politik warga negara dan menjamin lingkungan politik yang bebas dari intimidasi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat