Pemilih Diminta Jeli Lihat Visi-Misi Capres-Cawapres yang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi
![Pemilih Diminta Jeli Lihat Visi-Misi Capres-Cawapres yang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/5aaca701df882c13051d6db46aa7017b.jpg)
PEMBERANTASAN korupsi disebut menjadi salah satu agenda dalam debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menyoroti permasalahan integritas serta independensi yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Pukat) Zaenur Rohman mengatakan sumber masalah di KPK adalah saat undang-undang KPK direvisi pada 2019 yang membuat lembaga ini tidak independen. Oleh karena itu, ia meminta pemilih jeli menilai capres-cawapres mana yang punya visi-misi mengembalikan independensi KPK.
"Pemilih harus dengan jeli memerhatikan visi-misi dari capres bagaimana agenda pemberantasan korupsi akan dilakukan," ujar Zaenur ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/12).
Selain itu, ia mendorong agar pemilih ataupun pendukung capres-cawapres juga harus membuat kontrak politik dengan masing-masing calon yang didukung. Tujuannya agar mereka mau mengembalikan independensi KPK dan membersihkan KPK dari kuda troya dengan tidak menempatkan orang-orangnya di KPK. Menurut Zaenur pemilihan umum (pemilu) 2024 bisa menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang mau mengesahkan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam penguatan agenda pemberantasan korupsi.
Baca juga: Setara: KPU Menambah Kecurigaan Publik dan Mempertaruhkan Kredilitas Pemilu
"2024 menjadi kesempatan bagi Indonesia karena ada pergantian kepemimpinan nasional. Kalau 2024, kemudian agenda pemberantasan korupsi tidak dijadikan agenda prioritas, saya khawatir Indonesia masih akan korup dan keluar dari kategori negara korup," imbuh Zaenur.
Zaenur menjelaskan salah satu cara mengembalikan independensi KPK adalah merevisi kembali UU No.19/2019 tentang Perubahan UU No.30/2002 tentang KPK. UU KPK yang ada saat ini dianggap sebagai pintu masuk yang melemahkan KPK sehingga lembaga yang seharusnya independen, justru berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Baca juga: ILDES: Ungkapan Agus Rahardjo Rentan Terjerat Pasal UU ITE
"KPK harus dibersihkan. Itu hanya bisa dilakukan jika KPK diberikan independensi. Independensi kelembagaan, independensi sumber daya manusia (SDM), pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Dewan Pengawas, dan lain-lain," terang Zaenur.
Selain itu, Zaenur mengatakan para elit politik yang nantinya terpilih, harus punya komitmen untuk mengesahkan aturan perundang-undangan lain yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU tentang Transaksi Uang Kartal. (Z-3)
Terkini Lainnya
Timnas Anies-Muhaimin Nilai Panas Debat Wajar Asal tak Berlarut
Prabowo yang Emosional Menguntungkan Lawan
KPU Pastikan tak Akan Ubah Format Debat Meski Presiden Minta Evaluasi
Wapres: Debat Capres Cawapres Saat Ini Lebih Hidup
Jokowi : Evaluasi soal Debat Ditujukan untuk Ketiga Capres
Analis Sebut Keterbukaan Data Pertahanan Bukan Hal Tabu
DPP PPP mulai Seleksi Bakal Calon Gubernur
Bank Resona Perdania Rilis Company Purpose Statement, Berikut Isinya
Meraba Visi Program Kesehatan Capres
CORE: Anies Baswedan Miliki Visi Misi Perekonomian yang Paling Realistis
Ketiga Paslon Dinilai Minim Gagasan Dalam Pertahanan
Ini Visi Misi 3 Capres Bidang Pertahanan dan Keamanan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap