visitaaponce.com

Pemilih Diminta Jeli Lihat Visi-Misi Capres-Cawapres yang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi

Pemilih Diminta Jeli Lihat Visi-Misi Capres-Cawapres yang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi
Pemilih diminta jeli menilai capres-cawapres mana yang punya visi-misi mengembalikan independensi KPK.(MI/Susanto)

PEMBERANTASAN korupsi disebut menjadi salah satu agenda dalam debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menyoroti permasalahan integritas serta independensi yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Pukat) Zaenur Rohman mengatakan sumber masalah di KPK adalah saat undang-undang KPK direvisi pada 2019 yang membuat lembaga ini tidak independen. Oleh karena itu, ia meminta pemilih jeli menilai capres-cawapres mana yang punya visi-misi mengembalikan independensi KPK.

"Pemilih harus dengan jeli memerhatikan visi-misi dari capres bagaimana agenda pemberantasan korupsi akan dilakukan," ujar Zaenur ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/12).

Selain itu, ia mendorong agar pemilih ataupun pendukung capres-cawapres juga harus membuat kontrak politik dengan masing-masing calon yang didukung. Tujuannya agar mereka mau mengembalikan independensi KPK dan membersihkan KPK dari kuda troya dengan tidak menempatkan orang-orangnya di KPK. Menurut Zaenur pemilihan umum (pemilu) 2024 bisa menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang mau mengesahkan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam penguatan agenda pemberantasan korupsi.

Baca juga: Setara: KPU Menambah Kecurigaan Publik dan Mempertaruhkan Kredilitas Pemilu

"2024 menjadi kesempatan bagi Indonesia karena ada pergantian kepemimpinan nasional. Kalau 2024, kemudian agenda pemberantasan korupsi tidak dijadikan agenda prioritas, saya khawatir Indonesia masih akan korup dan keluar dari kategori negara korup," imbuh Zaenur.

Zaenur menjelaskan salah satu cara mengembalikan independensi KPK adalah merevisi kembali UU No.19/2019 tentang Perubahan UU No.30/2002 tentang KPK. UU KPK yang ada saat ini dianggap sebagai pintu masuk yang melemahkan KPK sehingga lembaga yang seharusnya independen, justru berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Baca juga: ILDES: Ungkapan Agus Rahardjo Rentan Terjerat Pasal UU ITE 

"KPK harus dibersihkan. Itu hanya bisa dilakukan jika KPK diberikan independensi. Independensi kelembagaan, independensi sumber daya manusia (SDM), pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Dewan Pengawas, dan lain-lain," terang Zaenur.

Selain itu, Zaenur mengatakan para elit politik yang nantinya terpilih, harus punya komitmen untuk mengesahkan aturan perundang-undangan lain yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU tentang Transaksi Uang Kartal. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat