visitaaponce.com

Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap

Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya persamaan sikap antara DPR dan pemerintah dalam membahas revisi UU MK. Sikap pemerintah yang tidak menandatangani draft revisi UU MK menunjukan belum ada kesamaan tersebut.

Padahal delapan dari sembilan fraksi di DPR telah menandatangi perubahan ketentuan khususnya tentang peralihan masa jabatan hakim yang saat ini menjabat.

"Terkait dengan hal itu sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya untuk belum membahasnya pada paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut," terangnya, Selasa (5/12).

Menurutnya jika kesamaan tersebut belum didapatkan dan dipaksanakan untuk naik ke tingkat dua pembahasan maka hal itu berpotensi menimbulkan kisruh.

"Dari pada kemudian nanti membuat kisruh suasana dan suasana tidak menjadi kondusif karenanya DPR menyepakati hal ini (pengesahan) untuk ditunda terlebih dahulu untuk menyamakan sikap dan persepsi," ungkapnya.

Baca juga: Moeldoko Curiga Ada Motif di Balik Pernyataan Agus Rahardjo

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikam kekhawatiran serupa. Dia mengendus dugaan kepentingan tertentu dalam pengaturan ketentuan peralihan masa jabatan hakim yang sekarang masih menjabat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan fraksi-fraksi di DPR bersepakat menunda revisi UU MK diparipurnakan karena khawatir isunya bakal digiring bahwa persetujuan RUU tersebut merugikan atau menguntungkan salah satu pihak tertentu dan mengandung unsur politis.

"Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya sepakat menunda paripurna revisi UU MK," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Kesepakatan penundaan oleh seluruh fraksi di DPR itu, menurut Dasco, sudah terjadi sebelum pemerintah mengirimkan surat ke DPR yang meminta agar revisi UU MK tidak disahkan.

"Hari ini (memang betul) Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Namun, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah (ada) kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna pengambilan keputusan revisi UU MK," jelasnya.

Dasco tak menyebut sampai kapan penundaan revisi UU MK disepakati. "Kalau itu, nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan," cetusnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah belum menyetujui RUU tentang perubahan keempat UU MK tersebut dan menyebut telah berkirim surat kepada DPR untuk meminta RUU itu tidak disahkan.(Sru/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat