visitaaponce.com

Jalani Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri tidak Ditahan

Jalani Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri tidak Ditahan
Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan(MGN/Siti Yona Hukmana)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melenggang keluar dari Bareskrim Polri usai diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (6/12).

"Baru selesai," kata Kombes Arief Adiharsa, Wadirtipikor Bareskrim Polri saat dikonfirmasi.

Saat ditanya alasan Firli tidak ditahan, Arief tidak menjawab. Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 10.00-20.10 WIB.

Baca juga : Penahanan Firli bakal Jadi Kado Terindah Jelang Hari Antikorupsi Sedunia

Dia keluar lewat pintu sekretariat utama (setum) yang terdapat informasi bukan jalan umum, tamu lewat pintu gedung utama Mabes Polri. Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Firli.

Firli didampingi ajudan. Dia yang mengenakan kemeja biru tua dan masker putih hanya melambaikan tangan kepada pewarta.

Baca juga : Tidak Sembunyi-sembunyi Lagi, Firli Datang ke Bareskrim Lewat Pintu Pengunjung

Untuk diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali dalam kapasitas sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat