Jumlah Kasus Pemidanaan Melalui UU ITE Paling Masif di Era Jokowi
![Jumlah Kasus Pemidanaan Melalui UU ITE Paling Masif di Era Jokowi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/ca8ed26ab8a10d4411e095f72e91337e.jpg)
SETARA Institute menilai Presiden RI Joko Widodo lumpuh dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pasal karet dalam UU ITE jadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
“Sejak UU ITE disahkan di tahun 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Jokowi dengan 97 kasus di tahun 2022,” terang Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, di Jakarta, Minggu, (10/12).
Tak tanggung-tanggung, riset Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) juga menunjukkan bahwa indeks kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia pada 2023 menurun 0,6 poin dibanding pada indeks HAM 2019.
Baca juga: Revisi UU ITE Kedua Tunjukkan Perbaikan tapi Belum Ideal
Halili Hasan menerangkan Jokowi juga tak memberikan banyak perlindungan terhadap kebebasan pers. Data monitoring AJI mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis paling banyak ditemukan saat pemerintahan Jokowi, yakni pada masa periode pertama dan kedua.
“Kriminalisasi masyarakat adat Poco Leok di Manggarai, represi terhadap masyarakat Rempang, hingga kriminalisasi petani di Air Bangis menjadi potret pemberangusan freedom of expression di balik beragam eksekusi proyek strategis nasional (PSN) yang digencarkan pemerintah,” tegasnya.
Baca juga: Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Belum lagi, saat ini maraknya pembatalan diskusi publik di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Halili menyatakan pemerintah juga abai dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden RI Joko Widodo di tahun 2023, Setara menyebut tidak ada satupun yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disidangkan di Pengadilan HAM.
“Alih-alih memutus impunitas, nama-nama yang lekat dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru masuk menjadi bagian dari tim PPHAM,” terangnya.
Bahkan, kata Halili, terduga pelaku pelanggaran HAM berat telah melanggeng pada kontestasi pemilihan presiden mendatang.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Revisi UU ITE Kedua Tunjukkan Perbaikan tapi Belum Ideal
Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus
Ini Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI
TNI Dianggap Curhat Colongan Lewat Usulan Revisi UU TNI
Revisi UU ITE, Menkominfo Gercep Bikin Panja
Revisi UU ITE, Tugas Direktorat Siber Harus Dipastikan
Revisi UU ITE Landasan Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik
RUU ITE semakin Mengecewakan dan Mengancam
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap