visitaaponce.com

Jumlah Kasus Pemidanaan Melalui UU ITE Paling Masif di Era Jokowi

Jumlah Kasus Pemidanaan Melalui UU ITE Paling Masif di Era Jokowi
Sejumlah pendukung Haris Azhar dan Fatia yang ditahan atas pelanggaran UU ITE.(Antara)

SETARA Institute menilai Presiden RI Joko Widodo lumpuh dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pasal karet dalam UU ITE jadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.

“Sejak UU ITE disahkan di tahun 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Jokowi dengan 97 kasus di tahun 2022,” terang Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, di Jakarta, Minggu, (10/12).

Tak tanggung-tanggung, riset Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) juga menunjukkan bahwa indeks kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia pada 2023 menurun 0,6 poin dibanding pada indeks HAM 2019.

Baca juga: Revisi UU ITE Kedua Tunjukkan Perbaikan tapi Belum Ideal

Halili Hasan menerangkan Jokowi juga tak memberikan banyak perlindungan terhadap kebebasan pers. Data monitoring AJI mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis paling banyak ditemukan saat pemerintahan Jokowi, yakni pada masa periode pertama dan kedua.

“Kriminalisasi masyarakat adat Poco Leok di Manggarai, represi terhadap masyarakat Rempang, hingga kriminalisasi petani di Air Bangis menjadi potret pemberangusan freedom of expression di balik beragam eksekusi proyek strategis nasional (PSN) yang digencarkan pemerintah,” tegasnya.

Baca juga: Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Belum lagi, saat ini maraknya pembatalan diskusi publik di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, Halili menyatakan pemerintah juga abai dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden RI Joko Widodo di tahun 2023, Setara menyebut tidak ada satupun yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disidangkan di Pengadilan HAM.

“Alih-alih memutus impunitas, nama-nama yang lekat dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru masuk menjadi bagian dari tim PPHAM,” terangnya.

Bahkan, kata Halili, terduga pelaku pelanggaran HAM berat telah melanggeng pada kontestasi pemilihan presiden mendatang.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat