visitaaponce.com

Revisi UU ITE Kedua Tunjukkan Perbaikan tapi Belum Ideal

Revisi UU ITE Kedua Tunjukkan Perbaikan tapi Belum Ideal
Ilustrasi UU ITE(Dok. Kemenkominfo)

KEPALA Divisi (Kadiv) Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengemukakan revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kedua masih belum ideal.

Ia mengakui ada perbaikan ketimbang dengan UU ITE sebelum direvisi, namun tak terlalu signifikan. 

“Ada perbaikan tapi belum ideal, misalnya ketika pasal pencemaran nama memang kita rekomendasikan dihapus, tapi ada justifikasi dari pemerintah memang masih dibutuhkan,” ungkap Nenden dalam acara Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/12).

Baca juga : RUU ITE semakin Mengecewakan dan Mengancam

“Tapi kalau kita lihat, memang idealnya pasal itu tidak ada lagi apalagi dipidana,” tegasnya.

Seharusnya, kata Nenden ‘pasal karet’ yang ada dalam UU ITE dihapus supaya tak ada lagi hukum pidana yang salah sasaran.

Baca juga : Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus

Nenden pun menyayangkan proses revisi UU ITE jilid dua ini terkesan tertutup. Ia mengaku masyrakat tak diberi kesempatan untuk menakar, hingga memberi masukan kepada DPR terkait apa saja yang harus dihapus atau revisi terkait UU ITE.

“Yang menjadi poin adalah, kami sangat apresiasi adanya upaya revisi UU ITE, itu bentuk menangkap aspirasi masyrakat. Tapi memang, kita lihat sepanjang prosesnya, kalau sampai sekarang semua prosesnya tertutup,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengungkapkan, revisi UU ITE tak akan berhenti dan terus berproses.

Intinya, kata Usman, bukan tidak mungkin pemerintah dan DPR akan melakukan penyempurnaan baru terkait UU ITE tersebut.

“Dari UU ITE, perubahan pertama, perubahan kedua, ini dalam rangka membuat UU ITE menjadi lebih baik dan dapat diterima oleh masyarakat, bukan tidak mungkin ada penyempurnaan-penyempurnaan baru lagi,” tutur Usman.

“Saya yakin ini akan berubah lagi karena perubahan teknologi sangat cepat, biasanya regulasi tertinggal. Karena regulasi baru perlu waktu yang sangat panjang,” tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat