RUU ITE semakin Mengecewakan dan Mengancam
![RUU ITE semakin Mengecewakan dan Mengancam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/054de2afdf2cb53a2c89c9765ac7df14.jpg)
REVISI UU ITE yang banyak diharapkan publik menjadi pintu terbuka bagi kebebasan dan perlindungan berpendapat, dinilai mengecewakan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan revisi UU ITE kali ini semakin memperlihatkan kesewenangan pemerintah dalam ruang demokrasi dan berpendapat.
"Di tengah ketertutupan kerahasiaan proses dan draft koalisi mendapatkan potret draft yang disepakati per 22 November. Serem banget pemerintah bisa semakin sewenang-wenang memblokir dan putus akses internet," ujarnya, Jumat (24/11).
Setelah menerima dan mempelajari dokumen perubahan UU ITE juga semakin memperlihatkan ketidakberpihakan wakil rakyat dan pemerintah dalam membangun demokrasi yang sehat, dengan mengekang kemerdekaan warga negara untuk menyatakan pendapatnya. Dia pun memersoalkan pasal 40 RUU ITE yang mengatur tentang kewenangan pemerintah memutus secara sepihak, memblokir media sosial, rekening dan penghapusan konten.
Baca juga: Komitmen Anies Baswedan untuk Revisi UU ITE Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas
"RUU ITE semakin berbahaya dan membawa semakin ke jurang otoritarianisme," cetusnya.
Kritik juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Alviani Sabillah. Sejak awal proses pembahasan revisi UU ini kerap dilakukan secara tertutup khususnya oleh panitia kerja DPR.
Baca juga: Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus
"Kami memang sejak awal menyoroti proses pembentukannya revisi ITE. Sejak awal pembahasan di tingkat pertama pembahasannya banyak dilakukan secara tertutup khususnya di panja ya," terangnya.
Pada saat itu koalisi Serius Revisi UU ITE menerima beberapa penjelasan dari DPR atas proses yang tertutup tersebut. Salah satunya pembahasan dapat diakses melalui kanal DPR secara daring.
"Memang bisa dilihat di kanal DPR ada akses itu tp tidak bisa kami akses poin pembahasannya. Bahkan kami harus mencari sendiri (sulit) untuk bisa meminta informasinya. Ternyata hasilnya banyak pasal yang kecenderungannya makin mengancam kita dan demokrasi," tegasnya.
Selain alasan akses kanal daring, DPR disebut berdalih pasal-pasal yang dibahas banyak yang menyangkut kasus serta akan banyak kepentingan seperti salah satunya pasal 40 tentang hak sensor konten.
"Ada pasal-pasal lain justru kontroversial masuk seperti di pasal 20-an saya lupa persisnya berapa. Malah pasal sebelumnya yang bisa menjerat banyak orang tetap ada," tukasnya.
Sementara itu beberapa anggota Komisi I DPR yang dihubungi tidak merespon saat ditanya tentang RUU ITE. Salah satunya beralasan masih mempelajari hasil dari keseluruhan revisi tersebut. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Revisi UU ITE, Tugas Direktorat Siber Harus Dipastikan
Revisi UU ITE Landasan Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik
Jumlah Kasus Pemidanaan Melalui UU ITE Paling Masif di Era Jokowi
Revisi UU ITE Kedua Tunjukkan Perbaikan tapi Belum Ideal
Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus
Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
Rakyat Georgia Melakukan Aksi Protes terhadap RUU "Pengaruh Asing" di Tbilisi
Anggota DPD Mengkritisi Proyek Pembangunan Jalan di Papua Barat
MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE
Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Salah Besar
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap