visitaaponce.com

RUU ITE semakin Mengecewakan dan Mengancam

RUU ITE semakin Mengecewakan dan Mengancam
Ilustrasi(MI/Duta)

REVISI UU ITE yang banyak diharapkan publik menjadi pintu terbuka bagi kebebasan dan perlindungan berpendapat, dinilai mengecewakan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan revisi UU ITE kali ini semakin memperlihatkan kesewenangan pemerintah dalam ruang demokrasi dan berpendapat.

"Di tengah ketertutupan kerahasiaan proses dan draft koalisi mendapatkan potret draft yang disepakati per 22 November. Serem banget pemerintah bisa semakin sewenang-wenang memblokir dan putus akses internet," ujarnya, Jumat (24/11).

Setelah menerima dan mempelajari dokumen perubahan UU ITE juga semakin memperlihatkan ketidakberpihakan wakil rakyat dan pemerintah dalam membangun demokrasi yang sehat, dengan mengekang kemerdekaan warga negara untuk menyatakan pendapatnya. Dia pun memersoalkan pasal 40 RUU ITE yang mengatur tentang kewenangan pemerintah memutus secara sepihak, memblokir media sosial, rekening dan penghapusan konten.

Baca juga: Komitmen Anies Baswedan untuk Revisi UU ITE Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas

"RUU ITE semakin berbahaya dan membawa semakin ke jurang otoritarianisme," cetusnya.

Kritik juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Alviani Sabillah. Sejak awal proses pembahasan revisi UU ini kerap dilakukan secara tertutup khususnya oleh panitia kerja DPR.

Baca juga: Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus

"Kami memang sejak awal menyoroti proses pembentukannya revisi ITE. Sejak awal pembahasan di tingkat pertama pembahasannya banyak dilakukan secara tertutup khususnya di panja ya," terangnya.

Pada saat itu koalisi Serius Revisi UU ITE menerima beberapa penjelasan dari DPR atas proses yang tertutup tersebut. Salah satunya pembahasan dapat diakses melalui kanal DPR secara daring.

"Memang bisa dilihat di kanal DPR ada akses itu tp tidak bisa kami akses poin pembahasannya. Bahkan kami harus mencari sendiri (sulit) untuk bisa meminta informasinya. Ternyata hasilnya banyak pasal yang kecenderungannya makin mengancam kita dan demokrasi," tegasnya.

Selain alasan akses kanal daring, DPR disebut berdalih pasal-pasal yang dibahas banyak yang menyangkut kasus serta akan banyak kepentingan seperti salah satunya pasal 40 tentang hak sensor konten.

"Ada pasal-pasal lain justru kontroversial masuk seperti di pasal 20-an saya lupa persisnya berapa. Malah pasal sebelumnya yang bisa menjerat banyak orang tetap ada," tukasnya.

Sementara itu beberapa anggota Komisi I DPR yang dihubungi tidak merespon saat ditanya tentang RUU ITE. Salah satunya beralasan masih mempelajari hasil dari keseluruhan revisi tersebut. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat