visitaaponce.com

Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus

Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus
KETUA Panja Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Abdul Kharis.(MI/Susanto)

KETUA Panja Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Abdul Kharis membeberkan 24 poin perubahan substansi pada beleid tersebut. Ada penambahan muatan Pasal 27 dan 28. Dua pasal tersebut kerap jadi polemik. Pasalnya, pasal tersebut kerap disebut pasal karet.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a," kata Abdul di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: AMIN Menang, Cak Imin Janji Evaluasi UU ITE

Abdul juga menjelaskan soal penambahan ketentuan pada Pasal 27b. Yakni, mengatur soal melakukan perbuatan hukum dengan mentransmisikan informasi berbasis elektronik.

"Mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27b," jelas Abdul.

Baca juga: Tindakan Doxing Bisa Termasuk Dalam Kategori Cyber Bullying

Lalu, pasal Pasal 28 Ayat 1 mengenai ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 soal larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengamini bahwa dua pasal yang multitafsir itu masih ada di revisi UU ITE. Karena Revisi UU ITE juga menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026.

"Ada, yang disesuaikan dengan KUHP," ucap Abdul.

Sementara itu, Komisi I DPR sepakat revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan ini diambil usai seluruh fraksi menyetujui seluruh substansi pada revisi beleid tersebut.

 

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat