Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus
![Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/0d01d5b0d07c509fb4f2a734b616d8ad.jpg)
KETUA Panja Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Abdul Kharis membeberkan 24 poin perubahan substansi pada beleid tersebut. Ada penambahan muatan Pasal 27 dan 28. Dua pasal tersebut kerap jadi polemik. Pasalnya, pasal tersebut kerap disebut pasal karet.
"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a," kata Abdul di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Baca juga: AMIN Menang, Cak Imin Janji Evaluasi UU ITE
Abdul juga menjelaskan soal penambahan ketentuan pada Pasal 27b. Yakni, mengatur soal melakukan perbuatan hukum dengan mentransmisikan informasi berbasis elektronik.
"Mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27b," jelas Abdul.
Baca juga: Tindakan Doxing Bisa Termasuk Dalam Kategori Cyber Bullying
Lalu, pasal Pasal 28 Ayat 1 mengenai ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 soal larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengamini bahwa dua pasal yang multitafsir itu masih ada di revisi UU ITE. Karena Revisi UU ITE juga menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026.
"Ada, yang disesuaikan dengan KUHP," ucap Abdul.
Sementara itu, Komisi I DPR sepakat revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan ini diambil usai seluruh fraksi menyetujui seluruh substansi pada revisi beleid tersebut.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Revisi UU ITE, Tugas Direktorat Siber Harus Dipastikan
Revisi UU ITE Landasan Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik
Jumlah Kasus Pemidanaan Melalui UU ITE Paling Masif di Era Jokowi
Revisi UU ITE Kedua Tunjukkan Perbaikan tapi Belum Ideal
RUU ITE semakin Mengecewakan dan Mengancam
Dirjen Apitka Kominfo Mundur, Puan: Menterinya Perlu Dievaluasi Presiden
DPR Minta Kasus Kematian Afif Maulana jangan Sampai Rusak Citra Polri
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
PAN Tolak Pembentukan Pansus Haji, Cukup Raker dan Panja
Serapan Pupuk Subsidi Baru 32%, Komisi IV DPR: Penyaluran tidak Efektif
Komisi II DPR Jadwalkan Pemanggilan DKPP
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap