visitaaponce.com

Presiden Dorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan

Presiden Dorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan
Presiden Jokowi mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU  Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai regulasi pemberantasan korupsi.(Youtube)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengakui perlu ada penguatan regulasi dalam pemberantasan korupsi. Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal belum juga disahkan. Selain regulasi, presiden juga menuturkan bahwa digitalisasi bisa mencegah potensi korupsi. Hal itu disampaikannya dalam acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

"Mengenai penguatan regulasi di level UU, ini juga diperlukan. Menurut saya UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera di selesaikan," ucap Jokowi.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset dibutuhkan sebagai payung hukum untuk pengembalian kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Saat ini, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah. "Saya harap pemerintah, DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU perampasan aset

Baca juga: Jokowi Miris Indonesia Banyak Pejabat Korupsi

Jokowi menambahkan, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, akan mendorong pemanfaatan transfer perbankan lebih transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan itu, presiden menyebut data jumlah pejabat yang ditangkap karena kasus korupsi. Pada periode 2004-2022, ada 344 pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Lalu ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi, 8 komisioner lembaga negara serta 415 dari pihak swasta. Sedangkan birokrat 363.

Baca juga: Ketua Sementara KPK Akui Pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak Efektif

"Banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di indonesia. Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? berkurang? ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," ucap presiden.

Dengan fakta itu, presiden mengatakan perlu ada evaluasi dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Sebab, hukuman penjara tidak memberikan efek jera. "Korupsi sekarang makin canggih makin kompleks bahkan lintas negara dan multi yuridiksi dan menggunakan teknologi mutakhir," terang Jokowi.

Ia mendorong pemanfaatan teknologi, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta kapasitas aparat penegak hukum untuk pencegahan korupsi. Selain itu, saat ini, ujar presiden, sistem pengadaan barang dan jasa, perizinan, menggunakan digitalisasi. "Kita buatkan platform elektronik katalog (e-katalog)," ucapnya.

Di samping itu, Jokowi menyebut online single submission (OSS) yakni sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem ini diyakini bisa mencegah potensi suap atau korupsi. "Memang belum selesai tapi sudah 60% - 70% dan 2024 ini akan sangat membantu memagari orang untuk tidak korupsi," terang presiden.

Lalu, imbuh presiden, pembayaran pajak secara daring, penerbitan sertifikat elektronik juga berbagai macam aplikasi dapat digunakan untuk mencegah korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat