visitaaponce.com

Hari Anti Korupsi Sedunia, IPMG Komitmen Junjung Tinggi Etika dan Integritas Bisnis

Hari Anti Korupsi Sedunia, IPMG Komitmen Junjung Tinggi Etika dan Integritas Bisnis
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 yang diselenggarakan KPK dan turut dihadiri Presiden Jokowi di Jakarta.(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung dengan para pembuat perubahan di seluruh negeri untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan menegaskan komitmen nasional untuk melawan korupsi dan kleptokrasi.

Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2023 menggarisbawahi hubungan intrinsik antara anti korupsi dan perdamaian, keamanan, dan pembangunan.

International Pharmaceutical Produsen Group (IPMG), yang mewakili industri biofarmasi berbasis penelitian, mengambil bagian dalam perayaan tersebut dengan tujuan untuk menegaskan pendirian dan komitmennya dalam menjunjung tinggi etika dan integritas bisnis.

Baca juga: 9 Desember Hari Antikorupsi, Sejarah dan Peringatan

Komitmen ini sejalan dengan kata sambutan Presiden Indonesia Joko Widodo yang disampaikan pada pembukaan perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa korupsi adalah masih menjadi tantangan dan menghasilkan masalah pembangunan sehingga diperlukan evaluasi total serta upaya bersama yang lebih sistemik utuk mencegah tindak pidana korupsi.

”Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, yang menghambat pembangunan [dan] bisa merusak perekonomian bangsa, juga bisa menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

Jaga dan Tingkatkan Standar Etika Industri Farmasi

IPMG telah menunjukkan kepemimpinannya dalam menjaga dan meningkatkan standar etika industri farmasi yang inovatif.

Standar-standar ini merupakan janji kepercayaan industri, unsur paling penting dalam inovasi dan kesejahteraan pasien. Industri farmasi inovatif tidak seperti industri lainnya yang mana terobosan yang dicapai dapat memperpanjang dan menyelamatkan nyawa.

Baca juga: Kado Pahit Dua Dasawarsa Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

Penanggung jawab Satuan Tugas Etika, Medis dan Keselamatan Pasien IPMG, Khalid Ibrahim, mengatakan, “Kami dituntut memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan industri lain."

"Adalah hal yang penting bagi kami untuk memberikan standar tersebut kepada pasien yang bergantung pada obat-obatan kami," uxap Khalida dalam keterangan pers, Rabu (13/12).

"Oleh karena itu, pencegahan korupsi di industri farmasi adalah kunci untuk menjamin integritas sistem kesehatan, meningkatkan akses pasien terhadap obat-obatan berkualitas, dan melindungi kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: KPK Minim Prestasi karena Disusupi Kuda Troya

IPMG mematuhi Kode Praktik Federasi Produsen dan Asosiasi Farmasi Internasional (IFPMA). Kode Praktik ini mengatur bagaimana perusahaan berinteraksi dengan profesional kesehatan, institusi medis dan organisasi pasien dan diadopsi oleh semua perusahaan anggota (International Federation of Pharmaceutical Manufacturers & Associations, IFPMA) dan anggota asosiasi di seluruh dunia.

Ketua Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, Subsp. K.Fm, MARS, FISQua mengingatkan pentingnya upaya memerangi praktek insentif dan gratifikasi kepada praktisi kesehatan di rumah sakit dalam kegiatan pemasaran produk farmasi tertentu.

Baca juga: KPK Ingin Berkolaborasi dengan Pegiat Antikorupsi dan Eks Komisioner

Oleh karena itu, dr. Bambang mendukung IPMG dalam mengacu kode etik yang ada. “Gratifikasi mengancam integritas dan profesionalisme tenaga medis serta dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan."

"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memerangi praktik korupsi dan gratifikasi di bidang kesehatan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat,” ujar dr. Bambang

Sementara itu, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi.

Menurut Nawawi, khususnya bila berkaitan dengan suatu jabatan dan berpotensi mempengaruhi pihak yang menerimanya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Kami mendukung upaya IPMG dan kami membutuhkan semua pihak untuk bersinergi dalam memperjuangkan integritas, etika, dan kepatuhan,” ucap Nawawi. (S-4)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat