visitaaponce.com

Menpan Minta ASN Jaga Netralitas dan Hati-Hati Gunakan Medsos

Menpan Minta ASN Jaga Netralitas dan Hati-Hati Gunakan Medsos
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas.(ANTARA/SIGID KURNIAWAN )

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat Pemilu 2024 berlangsung. Ia mengimbau ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) terutama saat kampanye pemilu.

"Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” ujar Anas dikutip dari siaran pers, Senin (18/12).

Anas menyampaikan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Ia menjelaskan saat pesta demokrasi, terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu Surabaya Temukan Pengurus BMUD Terlibat kampanye

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

SKB itu, terang dia, bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” tegas Anas.

Baca juga: Bawaslu All-Out Hadapi Potensi 10 Ribu Pelanggaran Netralitas ASN

Menurut Menpan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi, ujar dia, menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak tercapai dengan baik.

Ia menjelaskan dalam UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas yakni tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Menpan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat