Menpan Minta ASN Jaga Netralitas dan Hati-Hati Gunakan Medsos
![Menpan Minta ASN Jaga Netralitas dan Hati-Hati Gunakan Medsos](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/94f7d0ab3abb216d4e3ba377ef89366d.jpg)
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat Pemilu 2024 berlangsung. Ia mengimbau ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) terutama saat kampanye pemilu.
"Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” ujar Anas dikutip dari siaran pers, Senin (18/12).
Anas menyampaikan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Ia menjelaskan saat pesta demokrasi, terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu Surabaya Temukan Pengurus BMUD Terlibat kampanye
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
SKB itu, terang dia, bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” tegas Anas.
Baca juga: Bawaslu All-Out Hadapi Potensi 10 Ribu Pelanggaran Netralitas ASN
Menurut Menpan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi, ujar dia, menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak tercapai dengan baik.
Ia menjelaskan dalam UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas yakni tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Menpan. (Z-6)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
HUT Bhayangkara, Presiden Minta Polri Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
ASN tak Netral saat Pilkada Dapat Diturunkan Pangkatnya
Sanksi ASN Pelanggar Netralitas saat Pilkada Harus Lebih Progresif
Bawaslu Perlu Atur Spesifik Netralitas ASN saat Pilkada 2024
Pj Gubernur Jawa Barat Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap