visitaaponce.com

Prabowo Ajak Terima Iming-Iming Uang, Bawaslu Politik Uang Terlarang

Prabowo Ajak Terima Iming-Iming Uang, Bawaslu : Politik Uang Terlarang
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto(Antara/Yulius Satria Wijaya)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa politik uang adalah hal yang dilarang. Penegasan itu disampaikan saat diminta berkomentar soal upaya menormalisasi politik uang yang disampaikan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

"Enggak boleh terima uang dari money politic," tegas Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).

Ia mengatakan larangan itu tak hanya dikampanyekan dirinya, melainkan juga lembaga agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Konferensi Wali Gereja.

Baca juga : Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Langgar UU Pemilu

"Semua tokoh agama dan tokoh masyarakat tidak membolehkan politik uang," terangnya.

Bagja mengingatkan agar peserta Pemilu 2024, termasuk capres dan cawapres tidak mengeluarkan pernyataan yang menormalisasi politik uang. Sebab, baik pemberi maupun penerima uang terkait jual beli suara termasuk bentuk pidana pemilu.

"Kami ingatkan agar tidak demikian (menormalisasi politik uang). Kalau sudah masuk nanti ngasih uang, terima, nanti pidana pemilu," tandas Bagja.

Sebelumnya, Prabowo memperuasi masyarakat untuk menerima iming-iming, termasuk iming-iming uang dalam kaitannya dengan pemilu. Hal itu disampaikanya dalam acara deklarasi dukungan Gema PS di Blitar, Jawa Timur, Minggu (17/12).

"Kalau ada yang iming-iming uang, terima aja. Itu uang kalian semua kok, uang rakyat sendiri kok, ya kan. Enggak usah terlalu terima kasih, tapi milih sesuai hati nurani saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat