visitaaponce.com

MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UU TNI

MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UU TNI
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.(MI/Moh Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 terkait pengujian batas usia masa dinas prajurit TNI sebagaiman tercantum dalam UU 34/2004.

"Menetapkan. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, Kamis (21/12).

Mahkamah juga menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 97 ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Baca juga: Aturan Batas Usia Notaris Diuji ke MK

Dalam pertimbangannya, penarikan kembali permohonan tersebut lantaran para Pemohon telah menyerah surat pencabutan permohonan.

"Pada tanggal 7 Desember Mahkamah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon. Mahkamah mengabulkan pencabutan permohona a quo dengan alasan menyerahkan proses perubahan atas pasal 53 UU 34/2004 kepada pembentuk UU," jelas Suhartoyo.

Sebelumnya, saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (7/9), para Pemohon melalui Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI. Meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan Pasal 53 UU TNI menyatakan, 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama'.

Baca juga: Pimpinan KPK Jilid V sudah Terima Kepres Perpanjangan Jabatan Setahun

Para Pemohon mengatakan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.

Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK. Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluhdelapan) tahun bagi bintara dan tamtama'.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat