visitaaponce.com

Berkas Perkara Firli belum Lengkap, Kejaksaan Segera Kembalikan untuk Dilengkapi

Berkas Perkara Firli belum Lengkap, Kejaksaan Segera Kembalikan untuk Dilengkapi
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12)(MI/Adam Dwi )

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas itu dinyatakan belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.

Herlangga belum bisa memastikan waktu pengembalian berkas perkara. Dia menyebut pengembalian berkas perkara dilakukan setelah penuntut umum menyelesaikan rangkuman petunjuk.

Baca juga: Vonis Etik Firli tanpa Dissenting Opinion

"Kita masih punya waktu 7 hari lagi terhitung besok untuk menyusun petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar dia.

Namun, per tanggal 21 Desember 2023 Kejati DKI sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli Bahuri terkait belum lengkapnya berkas perkara kepada penyidik alias P-18. Herlangga mengatakan itu baru surat pemberitahuan saja.

Baca juga: Vonis Etik Firli Tetap Dibacakan Meski Pengunduran Diri Disetujui Presiden

"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 104 saksi selama proses penyidikan. Kemudian, telah memeriksa 11 saksi ahli.

Rinciannya, empat orang ahli hukum pidana, dua orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli digital forensik, satu orang ahli multimedia, satu orang ahli kriminologi, dan satu orang ahli psikologi forensik.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat