visitaaponce.com

Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal Bareng Keluarga

Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal Bareng Keluarga
Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kunjungan keluarga bagi tahanan yang merayakan Natal. Kunjungan ini hanya diperbolehkan bagi keluarga inti, yaitu pasangan, anak, dan orang tua.

“Hanya keluarga inti dari tahanan yang diperkenankan berkunjung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/12).

Kunjungan Natal bagi keluarga tahanan bisa dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung. Keluarga tahanan juga diperbolehkan memberikan makanan, namun itu tidak dibawa bersamaan saat kunjungan. Boks makanan bisa diberikan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB.

Baca juga: 24 Tahanan KPK Boleh Rayakan Natal Sama Keluarga Besok

“Makanan tidak boleh dibawa saat kunjungan, namun bisa diberikan sebelumnya. Makanan, minuman, alat komunikasi, hingga alat elektronik yang dapat mengganggu, dan membahayakan keamanan maupun ketertiban tidak diperkenankan,” ujar Ali.

Kunjungan keluarga tahanan saat Natal tidak bisa seharian. Para tersangka maupun terdakwa harus menjalani ibadah di Gedung Merah Putih maupun Puspomal pada pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca juga: KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara

KPK juga memberikan layanan kunjungan virtual bagi keluarga yang mau menjenguk tahanan. Total, ada 24 tersangka dan terdakwa yang akan merayakan Natal hari ini. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat