Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Setelah Dapat Remisi Natal
![Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Setelah Dapat Remisi Natal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/6101767eba5e459fbf1644c344fea9b5.jpg)
PENGACARA yang dikenal kritis, Alvin Lim, dinyatakan bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," ujar Alvin usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Baca juga: Putri Pengacara Alvin Lim Sebut Ayahnya Bakal Segera Bebas
Sumber: https://visitaaponce.com/politik-dan-hukum/628421/putri-pengacara-alvin-lim-sebut-ayahnya-bakal-segera-bebas
Kala keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.
Alvin mengatakan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Bahkan ia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.
Baca juga: Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kejagung
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: Remaja yang Tantang Debat Kapolri Laporkan Perwira Polri ke Propam
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
Baca juga: Kenal Dunia Hukum Sejak Dini, Kate Victoria Lim Terinspirasi Jadi Advokat
"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," ujarnya.
Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.
Di samping itu warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan. (S-4)
Terkini Lainnya
Mantan Pengacara Donald Trump, Rudy Giuliani Diproses Hukum di Phoenix
50 Cent Bertarung untuk Kesetaraan dalam Industri Minuman Keras di Capitol Hill
Pengacara Donald Trump Klaim Persidangan di Manhattan Tidak Adil
Lagi, Satu Orang Pengguna Pelat DPR Palsu Ditangkap Polisi
Jaksa dan Pengacara Adu Argumen Penutup Kasus Pembayaran Uang Diam Donald Trump
Polisi Ungkap Peran Kelima Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat DPR
Ahok Akui Kini Dirinya Berubah dan Lebih Banyak Ngerem
Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang Dilaporkan Aniaya Tahanan
Keluarga Tahanan KPK Berkesempatan Menjenguk pada Idul Adha
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
Tahanan KPK akan Lakukan Salat Ied di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap