visitaaponce.com

Firli Bahuri Bakal Ajukan Pengganti Alexander Marwata yang Tolak Jadi Saksi Meringankan

Firli Bahuri Bakal Ajukan Pengganti Alexander Marwata yang Tolak Jadi Saksi Meringankan
Kuasa hukum Firli Bahuri akan menganjukan saksi meringankan pengganti wakil ketua KPK Alexander Marwata yang telah menolak posisi itu.(Antara)

KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan mengajukan nama saksi meringankan atau a de charge baru, setelah penolakan wakil ketua KPK Alexander Marwata. Alexander menolak menjadi saksi meringakan Firli dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Ian belum mau membeberkan sosok saksi meringankan yang diajukan untuk menggantikan Alexander Marwata tersebut. Ian mengatakan pihaknya akan mengajukan sosok saksi meringankan kepada penyidik saat pemeriksaan nanti pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. "Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri Akan Sempatkan Hadiri Sidang Vonis Etik Dewas KPK

Sebelumnya, kubu Firli Bahuri mengaku mengajukan empat saksi meringankan dalam kasus tersebut. Ketiga saksi itu yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra.

Selanjutnya pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Yusril Ihza Mahendra disebut polisi tidak ada dalam pengajuan Firli. Melainkan ada nama mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca juga: Firli Bahuri Bawa Bukti Saat Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra. Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 23 Desember 2023.

Sedangkan, Alexander Marwata batal diperiksa oleh pihak kepolisian. Lantaran, Wakil Ketua KPK itu keberatan atau menolak permintaan Firli menjadi saksi meringankan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat