visitaaponce.com

Tebang Pilih Penegakan Hukum Merusak Demokrasi

Tebang Pilih Penegakan Hukum Merusak Demokrasi
Ilustrasi(Dok. Unsplash)

PENGAMAT politik Ujang Komarudin mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara tebang pilih akan merusak sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Lawan politik penguasa selalu menjadi target, terutama di saat menjelang pemilu.

"Saya melihat ini pola umum yang harusnya tidak dilakukan karena tidak bagus, merusak demokrasi. Demokrasi itu penegakkan hukum harus adil, kalau tidak adil ya demokrasinya akan rusak, akan cacat dan bisa hancur," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (28/12).

Pernyataan Ujang tersebut menanggapi persoalan penegakkan hukum yang dinilai tidak adil. Banyak lawan politik pemerintah saat ini yang dinyatakan terjerat kasus hukum dan yang terbaru adalah juru bicara Timnas Amin, Indra Charismiadji yang ditahan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Mengkhawatirkan, CSIS: Kabar Buruk

Hal itu, lanjutnya, merupakan pola lama yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu. Banyak pendukung Prabowo yang saat itu menjadi lawan politik Jokowi kemudian terjerat kasus hukum.

"Hukum tebang pilih sudah terjadi sejak lama ya, 2019 kan begitu juga. Pendukung Prabowo banyak yang masuk penjara juga, banyak yang terkena kasus hukum. Ini pola lama aja, pola yang terjadi di negara dunia ketiga termasuk di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Maraknya Perusakan APK Dinilai Buntut Ketidaknetralan

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza mengatakan bahwa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Indra Charismiadji. Bila ditemukan bukti yang kuat maka bisa dilanjutkan, akan tetapi tidak boleh ada motif lain seperti kepentingan politik.

"Saya melihat dalam kasus ini tetap kita mengedepankan praduga tidak bersalah, silahkan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika memang ditemukan bukti yang kuat silahkan diproses lebih lanjut. Tetapi jangan sampai ada motif lain yang melatarbelakanginya, apalagi yang bersangkutan adalah jubir Timnas Amin. Apalagi kasus ini kasus lama yang diangkat kembali," tegasnya.

"Jadi penegak hukum harus mengedepankan pendekatan hukum, jangan menggunakan pendekatan kekuasaan. Dalam hal ini, tidak boleh lagi ada tebang pilih terhadap kasus yang diangkat. Jangan sampai ini menjadi catatan buruk bagi penegak hukum dalam penegakan hukum yang adil," tandasnya. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat