visitaaponce.com

Pakar Hukum Romli Atmasasmita Keberatan Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

Pakar Hukum Romli Atmasasmita Keberatan Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri
Pakar hukum Romli Atmasasmita(MI/Susanto)

PAKAR hukum Romli Atmasasmita akan mengirimkan surat keberatan kepada polisi. Sebab, Romli dipanggil menjadi saksi meringankan atas mantan ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.

"Saya akan menjawab dan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Romli saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Januari 2024.

Berdasarkan salinan surat pemanggilan, Romli bakal diperiksa penyidik pada 15 Januari 2024 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat itu diteken Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga : Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri

"(Balasan surat pemanggilan terhadap Romli akan) dikirim email," papar dia.

Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB, termasuk panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim Sebagai Saksi Meringankan Firli

Untuk diketahui, Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli. Dia hanya bersedia menjadi ahli.

"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu, 31 Desember 2023.

Menyusul penolakan itu, Romli diharapkan mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan Firli dalam balasan surat panggilan nanti. Sama halnya seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengirim surat balasan yang isinya keberatan menjadi saksi meringankan Firli beberapa waktu lalu. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat