visitaaponce.com

Berkas Penyelidikan TPPU Firli Bahuri akan Dipisah, Polisi Masih Fokus Tuntaskan Kasus Pemerasan

Berkas Penyelidikan TPPU Firli Bahuri akan Dipisah, Polisi Masih Fokus Tuntaskan Kasus Pemerasan
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri(MI / ADAM DWI)

KEPOLISIAN, saat ini, masih terus berfokus menyidik kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, saat ini, penyidik akan segera menuntaskan penyidikan kasus itu.

"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)" kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1).

Baca juga: IPW Soroti Prioritas Polisi dalam Penanganan Kasus Firli Bahuri

Nantinya, ketika kasus pemerasan sudah tuntas, kata Ade, penyidik baru akan memulai penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkas perkara TPPU, lanjut Ade, akan dipisah dengan berkas tindak pidana pemerasannya tersebut.

"Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ucapnya.

Baca juga: Pakar Hukum Romli Atmasasmita Keberatan Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

Saat ini, Ade menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat