Surat Suara di Taipei Dikirim Ulang, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Administrasi
![Surat Suara di Taipei Dikirim Ulang, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Administrasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/992f0abfd94831acaf9037b137dd8b4a.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dengan mengirim ulang surat suara kepada pemilih mulai Selasa (2/1) lalu sampai Kamis (11/1) mendatang. Pengiriman ulang surat suara itu tidak mengindahkan saran perbaikan Bawaslu RI.
Sebelumnya, PPLN Taipei telah mengirim 31.276 amplop surat suara lewat metode pos kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Padahal berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, distribusi surat suara pos baru dapat dilakukan pada 2-11 Januari 2024.
"Kalau (saran perbaikan Bawaslu) tidak ditindaklanjuti, ya monggo saja. Ya kita akan, next stage kalau begitu," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (5/1).
Baca juga : Bawaslu Bersyukur Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Lebih Mudah Menindak
Bagja menegaskan, pihaknya tetap menganggap surat suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II yang masing-masing terdapat dalam 31.276 amplop itu tidak rusak dan tidak perlu dikirim ulang. Sebab, ribuan surat suara itu tidak memenuhi kategori surat suara rusak.
Karena PPLN Taipei tetap mengirim ulang 31.276 amplop surat suara kepada pemilih, Bawaslu, kata Bagja, terpaksa menganggap terdapat dugaan pelnggaran administratif.
Baca juga : Isu Simulasi Surat Suara Cuma 2 Paslon, Anies Tegaskan Jangan Main-main
"Terpaksa pelanggaran administrasi kan? Sudah dikirim, sudah dicoblos, ya sudah. Pencoblosan lebih awal (adalah) risiko pengiriman lebih awal," jelas Bagja.
Terpisah, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi menjelaskan pihaknya meminta Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Taipei untuk mengambil langkah-langkah terkait pengiriman surat suara ulang sebanyak 31.276 untuk surat suara Pilpres dan 31.276 untuk surat suara Pileg DPR RI dapil DKI Jakarta II.
"Membuat Form A yang isinya menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif oleh PPLN dan KPPSLN," jelas Puadi.
Nantinya, Form A itu ditetapkan menjadi temuan dalam pleno, lalu menuangkannya dalam Formulir Model B.2 sebagaimana ketentuan pada Lampiran Perbawaslu 7/2022. Lalu, Panwas LN Taipei membuat kajian dalam Form Model B.13 yang isinya merangkum peristiwa dan analisa hukumnya, serta rekomendasinya.
"Rekomendasinya berupa sanksi teguran," tandas Puadi. (Z-5)
Terkini Lainnya
7 Bus tidak Laik Jalan di Tirtonadi
Saksi Ahli: MK tidak Bisa Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
Kampanye Tanpa Cuti, Bawaslu Hanya Jatuhi Hukuman Teguran ke Mendag Zulhas
Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemprov DKI Denda 15 Rumah Kos Tanpa Izin
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
15 Pegiat Surati DKPP, Ingatkan Sanksi Maksimal ke Pelaku Kekerasan Seksual
LBH APIK: Ketua KPU Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang
DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
Ketua Bawaslu Ahmad Bagja Bantah tidak Miliki Keberanian
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap