visitaaponce.com

Surat Suara di Taipei Dikirim Ulang, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Administrasi

Surat Suara di Taipei Dikirim Ulang, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Administrasi
Surat suara Pemilu 2024(MI/Ramdani)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dengan mengirim ulang surat suara kepada pemilih mulai Selasa (2/1) lalu sampai Kamis (11/1) mendatang. Pengiriman ulang surat suara itu tidak mengindahkan saran perbaikan Bawaslu RI.

Sebelumnya, PPLN Taipei telah mengirim 31.276 amplop surat suara lewat metode pos kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Padahal berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, distribusi surat suara pos baru dapat dilakukan pada 2-11 Januari 2024.

"Kalau (saran perbaikan Bawaslu) tidak ditindaklanjuti, ya monggo saja. Ya kita akan, next stage kalau begitu," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (5/1).

Baca juga : Bawaslu Bersyukur Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Lebih Mudah Menindak

Bagja menegaskan, pihaknya tetap menganggap surat suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II yang masing-masing terdapat dalam 31.276 amplop itu tidak rusak dan tidak perlu dikirim ulang. Sebab, ribuan surat suara itu tidak memenuhi kategori surat suara rusak.

Karena PPLN Taipei tetap mengirim ulang 31.276 amplop surat suara kepada pemilih, Bawaslu, kata Bagja, terpaksa menganggap terdapat dugaan pelnggaran administratif.

Baca juga : Isu Simulasi Surat Suara Cuma 2 Paslon, Anies Tegaskan Jangan Main-main

"Terpaksa pelanggaran administrasi kan? Sudah dikirim, sudah dicoblos, ya sudah. Pencoblosan lebih awal (adalah) risiko pengiriman lebih awal," jelas Bagja.

Terpisah, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi menjelaskan pihaknya meminta Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Taipei untuk mengambil langkah-langkah terkait pengiriman surat suara ulang sebanyak 31.276 untuk surat suara Pilpres dan 31.276 untuk surat suara Pileg DPR RI dapil DKI Jakarta II.

"Membuat Form A yang isinya menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif oleh PPLN dan KPPSLN," jelas Puadi.

Nantinya, Form A itu ditetapkan menjadi temuan dalam pleno, lalu menuangkannya dalam Formulir Model B.2 sebagaimana ketentuan pada Lampiran Perbawaslu 7/2022. Lalu, Panwas LN Taipei membuat kajian dalam Form Model B.13 yang isinya merangkum peristiwa dan analisa hukumnya, serta rekomendasinya.

"Rekomendasinya berupa sanksi teguran," tandas Puadi. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat