visitaaponce.com

Saksi Ahli MK tidak Bisa Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Saksi Ahli: MK tidak Bisa Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, mengkritik kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran administratif(tangkapan layar youtube MK)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai tidak berwenang mengadili pelanggaran adminstratif yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilu 2024, termasuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM dan dengannya mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan ulang maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum,” kata pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4). 

Abdul menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Baca juga : KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran

Abdul  menyampaikan menyatakan dalam pengaturan kompetensi atau pembagian wewenang penyelesaian perkara hasil Pemilu antara Bawaslu dan MK.

Kewenangan MK, kata dia, jelas hanya soal perselisihan hasil pemilu yang memengaruhi penentua terpilihnya pasanga calon. 

"Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna pembatasan dan itu tetap," kata dia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat