visitaaponce.com

KPK Bingung dengan Kewenangan Skandal Rutan

KPK Bingung dengan Kewenangan Skandal Rutan
Juru Bicara KPK, Ali Fikri(Medcom/Candra)

SKANDAL pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga tuntas. KPK kini bingung dengan kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.

“Diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak (menanganinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perkara itu masih di tahap penyelidikan. Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: KPK Tunggu Data Kerugian Negara dari BPKP Terkait Kasus APD Kemenkes

KPK hanya bisa menangani pegawai negeri yang masuk kategori penyelenggara negara. Hingga kini, skandal itu dipastikan masih terus diusut. “Kami harus memastikan, kami komitmen untuk menyelesaikan sendiri sebenarnya, makanya dibutuhkan pendalaman-pendalaman lebih jauh, dalam proses penyelidikan untuk menentukan bahwa ada unsur pelanggarannya,” ujar Ali.

Menurut Ali, KPK hampir menyelesaikan perkara itu. Kemungkinan besar kasusnya akan dilimpahkan ke penegak hukum lain jika sudah naik ke tahap penyidikan, dan ada penetapan tersangka.

Baca juga: KPK: Kasus Pungli di Rutan KPK Belum Disetop

“Secara subtansinya sudah hampir selesai kalau hanya mengejar target bahwa diselesaikan, itu sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke penegak hukum lain kan, tapi kami mencoba menyelesaikan sendiri dulu,” terang Ali.

KPK sudah memecat pegawai berinisial M yang terlibat skandal pungli di rutan. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka.

KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat