visitaaponce.com

NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Sejumlah Paskibraka dengan bendera Merah Putih dan Partai NasDem mengikuti Kirab Budaya.(MI/ARYA MANGGALA)

KETUA Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang menelusuri pemasangan baliho calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di bangunan Kampung Susun Akuarium.

Menurut dia, langkah Bawaslu tersebut terkesan tebang pilih. Sebab, di wilayah lain di Jakarta pun banyak bertebaran alat peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas umum seperti berada di trotoar atau di di jembatan penyeberangan.

"Kenapa hari ini yang tersorot spanduk Pak Anies saja? Hari ini lihat di sekitar Jakarta, itu bendera partai, baliho di mana-mana," kata Wibi, Rabu (10/1).

Anggota DPRD DKI itu pun tak ingin menanggapi lebih lanjut terkait soal baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 1 yang berada di Kampung Susun Akuarium.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin tidak Risau Dilaporkan ke Bawaslu

Ia mendorong Bawaslu DKI agar dapat bekerja secara ideal dalam mengusut dugaan pelanggaran pemasangan APK itu.

"Saya tak bilang tebang pilih, tapi tolong untuk bekerja secara ideal," ucap anggota Komisi C DPRD DKI ini.

Sebelumnya, Bawaslu DKI sedang mendalami temuan pemasangan APK berupa baliho di bangunan Kampung Susun Akuarium.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan, penelusuran keberadaan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Amin itu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jakarta Utara.

“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Baca juga: Ini Alasan Ganjar Beri Prabowo Nilai 5

Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya unsur pelanggaran terkait dengan pemasangan APK tersebut. Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan status kepemilikan bangunan di kawasan Kampung Akuarium itu.

"Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” kata Benny. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat