NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
![NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/df9bfdeba574f1c231785b24eb15fe79.jpg)
KETUA Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang menelusuri pemasangan baliho calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di bangunan Kampung Susun Akuarium.
Menurut dia, langkah Bawaslu tersebut terkesan tebang pilih. Sebab, di wilayah lain di Jakarta pun banyak bertebaran alat peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas umum seperti berada di trotoar atau di di jembatan penyeberangan.
"Kenapa hari ini yang tersorot spanduk Pak Anies saja? Hari ini lihat di sekitar Jakarta, itu bendera partai, baliho di mana-mana," kata Wibi, Rabu (10/1).
Anggota DPRD DKI itu pun tak ingin menanggapi lebih lanjut terkait soal baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 1 yang berada di Kampung Susun Akuarium.
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin tidak Risau Dilaporkan ke Bawaslu
Ia mendorong Bawaslu DKI agar dapat bekerja secara ideal dalam mengusut dugaan pelanggaran pemasangan APK itu.
"Saya tak bilang tebang pilih, tapi tolong untuk bekerja secara ideal," ucap anggota Komisi C DPRD DKI ini.
Sebelumnya, Bawaslu DKI sedang mendalami temuan pemasangan APK berupa baliho di bangunan Kampung Susun Akuarium.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan, penelusuran keberadaan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Amin itu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jakarta Utara.
“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).
Baca juga: Ini Alasan Ganjar Beri Prabowo Nilai 5
Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya unsur pelanggaran terkait dengan pemasangan APK tersebut. Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan status kepemilikan bangunan di kawasan Kampung Akuarium itu.
"Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” kata Benny. (Z-6)
Terkini Lainnya
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembiayaan yang tidak Berdampak ke Masyarakat
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
NasDem Bakal Lakukan Safari Politik ke Wilayah Jabar Kenalkan Ilham Habibie
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap