visitaaponce.com

Kejagung Pastikan belum Setop Penyidikan BTS 4G

Kejagung Pastikan belum Setop Penyidikan BTS 4G
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Ramdani )

BEBERAPA orang yang terlibat kasus korupsi megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo telah divonis pengadilan. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum menyetop penyidikan perkara tersebut. Setidaknya ada dua orang yang masuk radar penyidikan berikutnya, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan, yang dikabarkan merupakan staf ahli anggota DPR.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, rentetan dari perkara ini masih berlanjut. Berkas BTS di meja kerjanya pun masih menumpuk.

Pendalaman terhadap peran Dito pada kasus ini dilakukan dengan mengusut pengembalian uang Rp27 miliar ke kantor kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Yang mengembalikan uang itu disebut-sebut bernama Suryo, tetapi penyidik tidak kunjung menemukannya. Adapun uang tersebut telah diserahkan Maqdir kepada Kejagung.

Baca juga: Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

"Contoh soal Dito. Sampai sekarang, orang yang menyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya [dari kantor Maqdir]. Belum tahu orang itu, siapa yang menyerahkan ke Maqdir," katanya kepada wartawan, Selasa (9/1).

Dalam kasus ini, berdasarkan vonis sejumlah terdakwa, ada aliran uang sebesar Rp27 miliar yang diterima Dito Ariotedjo rentang November-Desember 2022. Uang itu diserahkan Irwan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Venus Inti Perjasa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Pemberian uang itu dalam rangka operasi pengamanan perkara BTS agar tidak diusut aparat penegak hukum. Namun, ketika bersaksi di pengadilan, Dito membantah menerima duit tersebut. Pun demikian dengan Nistra. Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, Irwan dan Windi, saat bersaksi di pengadilan, Nistra disebut-sebut menerima Rp70 miliar untuk diajarkan kepada Komisi I DPR.

Kejagung sempat memanggil Nistra sebagai saksi sebanyak dua kali, tetapi selalu mangkir. Penyidik juga sempat mendatangi kediamannya dan hasilnya nihil.

"Sampai sekarang, Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya, informasikan ke kita," ucap Febri. 

Kejagung setidaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Irwan dan Windi, ke-14 sisanya adalah bekas Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (TA Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat