visitaaponce.com

Anies Harap Pelaku Pengancaman Dirinya dapat Pembinaan

Anies Harap Pelaku Pengancaman Dirinya dapat Pembinaan
Capres Anies Baswedan(AFP)

CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berharap pelaku pengancaman terhadap dirinya yang berinisial AWK, 23, dapat pembinaan polisi.

"Kami harap kalau anaknya masih muda, dibina, supaya peristiwa seperi ini tidak berkelanjutan," kata Anies di Lampung, Minggu (14/1).

Anies menekankan kasus tersebut harus menjadi pesan bagi semua masyarakat. Pandangan pribadi boleh disampaikan tetapi tidak harus menyampaikan hal bersifat mengancam.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Senpi pada Pemilik Akun TikTok @Calonistri71600 yang Ancam Bunuh Anies

"Ini pesan bagi semua, silahkan mengungkapkan pandangan, tapi enggak batasnya tidak boleh mengancam keselamatan. Karena itulah yang nanti menganggu keselamatan," ucap Anies

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu turut mengapresiasi kinerja Polri. Karena pelaku segera ditangkap. "Saya apresiasi sekali Pak Kapolri yang bertindak cepat, tuntas dengan seluruh aparat di bawahnya dan kita semua menginginkan adanya kebebasan berbicara, dan kebebasan itu dilindungi dengan cara tidak boleh ada ancaman atas keselamatan yang mengganggu kebebasan berbicara," jelas Anies.

Baca juga: Polri Dalami Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies di Jatim dan Kaltim

Sebelumnya, Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan dari seorang netizen. Akun TikTok dengan nama @calonistri71600 tersebut bahkan juga menanyakan berapa lama hukuman jika ia menembak Anies Baswedan. "Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?" tulisnya Kamis, 11 Januari 2024.

Bahkan ada netizen lain yang mendukung niat pembunuhan tersebut. "Ga, malah Anda adalah pahlawan Indonesia," tulis akun lainnya.

Sontak saja, ancaman ini langsung mendapat respons dari warganet lainnya. Akun @NKRIndonesia79 pun menyampaikan hal ini ke juru bicara AMIN, Muhammad Said Didu. "Mas @msaid_didu tolong infokan ke tim khusus AMIN untuk melacak akun dimaksud. Ancaman serius bagi keselamatan Anies," tulisnya.

Polisi menangkap pelaku pengancaman berinisial AWK, 23. Ia mengakui sebagai pemilik akun @calonistri17600 yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman di media sosial TikTok. Polisi menangkap AWK di Jember, pukul 9.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Polisi masih mendalami motif pelaku. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat