Akses Bawaslu Pantau Transaksi Dana Kampanye Terbatas
![Akses Bawaslu Pantau Transaksi Dana Kampanye Terbatas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/e9719291964174f328fe1b5a66b9c4d0.jpeg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2024. Keterbatasan itu membuat pengawasan dari Bawaslu tidak maksimal.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pembacaan data laporan dana kampanye dalam Sistem Informasi
Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada Bawaslu di seluruh tingkatan.
Baca juga: Anies Yakin Bawaslu Objektif Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
Menurut Puadi, KPU sebelumnya sudah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada dalam Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan sampai saat ini.
"Yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1).
Puadi menegaskan, pihaknya telah mengikuti prosedur yang termaktub dalam Pasal 109 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu guna mengakses pembacaan data laporan dana kampanye. Beleid itu mengatur Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Baca juga: Setelah Viral, Bawaslu Mintai Keterangan Kapolres Batubara
Kendati demikian, fakta di lapangan menunjukkan Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka. Menurut Puadi, KPU telah mengeluarkan surat terkait persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 25 November 2023.
Melalui surat itu, KPU menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu. Namun, Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD.
Hal itu didasarkan pada dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
"Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta
seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD," jelas Puadi.
Di sisi lain, Puadi menjelaskan bahwa KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD, sekaligus menyimpan 'hardcopy' dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut. Ketentuan itu sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," tandas Puadi. (Z-10)
Terkini Lainnya
Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol
KPK Telaah Laporan PPATK terkait Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
Bawaslu Ungkap Terima Tiga Laporan dari PPATK
Presiden Dukung Temuan Dana Kampanye Gelap Diproses
Anies: Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu Harus Diusut Tuntas
KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap