visitaaponce.com

Akses Bawaslu Pantau Transaksi Dana Kampanye Terbatas

Akses Bawaslu Pantau Transaksi Dana Kampanye Terbatas
Akses Bawaslu dalam pengawasan dana kampanye terbatas(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2024. Keterbatasan itu membuat pengawasan dari Bawaslu tidak maksimal.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pembacaan data laporan dana kampanye dalam Sistem Informasi

Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada Bawaslu di seluruh tingkatan.

Baca juga: Anies Yakin Bawaslu Objektif Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Menurut Puadi, KPU sebelumnya sudah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada dalam Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan sampai saat ini.

"Yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1).

Puadi menegaskan, pihaknya telah mengikuti prosedur yang termaktub dalam Pasal 109 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu guna mengakses pembacaan data laporan dana kampanye. Beleid itu mengatur Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

Baca juga: Setelah Viral, Bawaslu Mintai Keterangan Kapolres Batubara

Kendati demikian, fakta di lapangan menunjukkan Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka. Menurut Puadi, KPU telah mengeluarkan surat terkait persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 25 November 2023.

Melalui surat itu, KPU menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu. Namun, Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD.

Hal itu didasarkan pada dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

"Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta

seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD," jelas Puadi.

Di sisi lain, Puadi menjelaskan bahwa KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD, sekaligus menyimpan 'hardcopy' dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut. Ketentuan itu sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.

"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," tandas Puadi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat