visitaaponce.com

TPN Ganjar-Mahfud Perkarakan Netralitas ASN ke Bawaslu

TPN Ganjar-Mahfud Perkarakan Netralitas ASN ke Bawaslu
Pendukung capres-cawapres nomor urut 2 Ganjar-Mahfud(AFP)

TIM Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyoroti beberapa dugaan pelanggaran netralitas aparat terkait dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. TPN menilai dugaan pelanggaran itu dapat berpotensi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengungkap pihaknya melaporkan tiga dugaan pelanggaran. Pertama, pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi yang menyampaikan janji Presiden Joko Widodo.

Janji itu terkait melanjutkan program pengangkatan jutaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jika putra sulung Jokowi, Gibran, menang dalam kontestasi Pilpres 2024. Kedua, percakapan antara anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Baca juga : Akun Instagram Mahfud Diretas, Ada Video Tentara Israel

“Dalam percakapan itu ada Bupati Batubara dan kemudian Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian ada Kapolres, dan lain-lain, yang kalau kita dengar isi pembicaraan tersebut, intinya mengarah kepada pemenangan paslon 02 di Kabupaten Batubara," kata Ifdal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/1).

Baca juga : TPN: Ganjar Tidur di Rumah Warga untuk Serap Aspirasi

Adapun laporan ketiga terkait pernyataan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan sekaligus Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Andy Yudhistira yang mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Medan untuk memilih Prabowo-Gibran.

Menurut Ifdal, banyaknya dugaan pelanggaran netralitas aparat yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran berpotensi menjadi pelanggaran TSM. Kendati demikian, pihaknya belum dapat melaporkan dugaan pelanggaran TSM karena temuannya belum mencakup 50% dari daerah pemilihan (dapil).

"Kita nanti bisa melaporkan pelangaran yang banyak ini dalam bentuk TSM, terstruktur, sistematis, dan masif. Tapi data yang ada sekarang belum bisa kita bawa menjadi laporan TSM," terangnya.

Meski temuan yang dilaporkan TPN masih parsial, Ifdal menyebut ada potensi dugaan pelanggaran TSM. Ia juga menegaskan, sanksi yang dijatuhkan Bawaslu terkait pelanggaran TSM lebih berat ketimbang pelanggaran administrasi pemilu biasa, yakni sampai pembatalan calon.

Untuk saat ini, TPN mendorong Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN di tiga lokasi. Bagi Ifdal, kesimpulan atas penindakan Bawaslu diperlukan untuk mempertegas klaim berita bohong maupun simpang siur yang terjadi di lapangan. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat