visitaaponce.com

Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai KPK Mulai Disidang

Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai KPK Mulai Disidang
Ilustrasi(Medcom.id)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai persidangan etik dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK. Sebanyak 15 pegawai Lembaga Antirasuah diadili hari ini, 17 Januari 2024.

“Yang 15 orang itu satu berkas, begitu,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.

Syamsuddin enggan memerinci identitas 15 orang pertama yang menjalani sidang etik dalam perkara ini. Total, ada sembilan berkas yang dibedakan oleh Dewas KPK atas skandal pungli di rutan tersebut. 

Baca juga : 169 Orang Diperiksa Dewas KPK Terkait Skandal Pungli Rutan

“(Pasalnya terkait) penyalahgunaan wewenang antara lain iya, itu yang paling banyak,” ujar Syamsuddin.

Persidangan etik hari ini akan dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Peradilan instansi itu juga akan digelar lagi pada Kamis, 18 Januari 2024.

Baca juga : Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6,148 Miliar

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (MGN/Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat