visitaaponce.com

Siskaeee Ajukan Praperadilan di Kasus Film Porno, Ini Alasannya

Siskaeee Ajukan Praperadilan di Kasus Film Porno, Ini Alasannya
Siskaeee usai dperiksa Polda Metro Jaya.(Antara)

Tersangka kasus produksi film porno Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee mengungkap alasan dari pengambilan langkah tersebut.

"Bahwasanya, penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).

Tofan juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Baca juga: Dikira Film Religi, Siskaeee Terkejut Ternyata Dirinya Syuting Film Dewasa

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.

Lebih lanjut, Tofan menyebut pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada, yakni akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.

"Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," imbuhnya.

Baca juga: Usai Diperiksa, Tersangka Kasus Produksi Film Porno di Jakarta Selatan Tidak Ditahan

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siskaeee bersama 10 pemeran film dewasa yang diproduksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat